REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk pertukaran data terkait hakim, Jumat (3/7). "Berkaitan dengan tugas-tugas di KY tentunya ada pertukaran data antara KY dengan KPK, tentunya yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial," ujar Jayus, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Jayus mengatakan, pertukaran data tersebut juga berkaitan dengan proses seleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang akan digelar oleh KY. "Kita akan melakukan seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung, baik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) maupun PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Tentunya sebagaimana biasa kita memperoleh data juga dari KPK. Nah ini dalam rangka menjalin komunikasi itu," kata Jayus.
Terkait teknis pertukaran data, Jayus mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengajukan surat ke KPK untuk permohonan memperoleh data yang dibutuhkan. Nantinya, kata dia, KPK akan memberikan analisis terkait data yang dimaksud sesuai dengan permintaan KY.
Pertemuan antara Jayus dengan pimpinan KPK berlangsung tertutup sekitar 2,5 jam. Pada Mei 2020, Komisi Yudisial mengatakan akan menunda proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung yang diperkirakan hingga enam bulan ke depan karena wabah COVID-19.
"Setelah melakukan koordinasi informal antara Komisi Yudisial dan DPR serta Mahkamah Agung, ada kesepakatan dimungkinkan melakukan penundaan proses seleksi selama enam bulan ke depan," ujar anggota Komisi Yudisial Farid Wajdi dalam konferensi video, Rabu (20/5).
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial itu menuturkan penundaan seleksi tetap mempertimbangkan kebijakan pemerintah serta situasi pandemi hingga memungkinkan dilakukan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.