Tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur Ence UR Firgasih serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua DPRD Kutai Timur sekaligus istri Bupati Kutai TImur Ence UR Firgasih mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri), Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) bersama petugas memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kegiatan tangkap tangan kasus korupsi terhadap Bupati Kutai TImur di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri), Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) bersama petugas memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kegiatan tangkap tangan kasus korupsi terhadap Bupati Kutai TImur di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri), Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) saat konferensi pers terkait kegiatan tangkap tangan kasus korupsi terhadap Bupati Kutai TImur di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri), Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) saat konferensi pers terkait kegiatan tangkap tangan kasus korupsi terhadap Bupati Kutai TImur di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri), Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) saat konferensi pers terkait kegiatan tangkap tangan kasus korupsi terhadap Bupati Kutai TImur di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua DPRD Kutai Timur sekaligus Istri dari Bupati Kutai Timur Ence UR Firgasih mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, diantaranya Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M.
Advertisement