Sabtu 04 Jul 2020 00:24 WIB

Pemohon SIM Internasional tidak Perlu Hadir ke Satpas

Layanan ini dapat diakses melalui situs registrasi SIM Internasional Korlantas Polri.

Red: Ratna Puspita
Kakorlantas Polri Irjen Istiono
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kakorlantas Polri Irjen Istiono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korlantas Polri menyediakan layanan bagi para pemohon untuk membuat SIM internasional tanpa perlu hadir ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri, Jakarta, pada masa normal baru. Pemohon SIM internasional yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM internasional yang dikirim ke alamat rumah pemohon melalui jasa pengiriman.

"Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal tanpa kehadiran pemohon ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (3/7).

Baca Juga

Istiono menjelaskan pemohon dapat menggunakan layanan ini dengan membuka situs registrasi SIM Internasional Korlantas Polri. "Pemohon mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di handphone atau komputer," kata mantan Kapolda Babel ini.

Syarat-syarat yang dibutuhkan setelah pengisian data diri adalah unggahan foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, KITAP (khusus WNA), pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan. Setelah itu, pemohon dapat memilih cara pengambilan SIM internasional, yaitu diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.