REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan dua tersangka penyebar berita bohong yang mengandung provokasi atas kondisi keuangan perbankan Indonesia tidak berafiliasi dengan pihak manapun. Brigjen Slamet mengatakan kedua tersangka juga mengaku tidak mengenal satu sama lain.
"Kami cek afiliasi dari kedua tersangka. Mereka tidak berafiliasi dengan pihak manapun. Jadi atas inisiatif sendiri," kata Brigjen Slamet di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (3/7).
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka penyebar berita bohong yang provokatif tentang kondisi perbankan di Indonesia. Tersangka AY (50) ditangkap penyidik Bareskrim di Jakarta Timur pada Kamis (2/7).
Pada hari yang sama, Polda Jatim menangkap tersangka IS (35) di Kota Batu, Jatim. Tersangka AY merupakan pelaku penyebar ajakan penarikan dana pada Bank Bukopin, BTN dan Mayapada.
Melalui akun Twitternya, pada 30 Juni 2020, AY mencuit kalimat "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!! Daripada amsyong..."
Sementara tersangka IS pada 9 Juni, mengunggah video berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang tunai untuk mencairkan tabungan nasabahnya melalui akun Twitternya. Slamet menuturkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengetahui persis mengenai kondisi perbankan di Indonesia dan melakukan perbuatannya lantaran iseng saja.
Tak hanya itu, pelaku juga tidak memiliki rekening di sejumlah bank yang disebutkan pelaku. "Pelaku tidak memiliki rekening di beberapa bank tersebut," ujarnya.