Sabtu 04 Jul 2020 00:20 WIB

Penyebar Hoaks Bank tak Berafiliasi Dengan Pihak Manapun

Dua tersangka yang ditangkap juga mengaku tidak mengenal satu sama lain.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Awi Setyono (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) dan Kepala Departmen Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing (kanan) menunjukkan barang bukti penyebaran berita bohong tentang kondisi perbankan nasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial IS dan AY terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial tentang kondisi perbankan nasional dan ajakan penarikan dana perbankan secara massal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Awi Setyono (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) dan Kepala Departmen Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing (kanan) menunjukkan barang bukti penyebaran berita bohong tentang kondisi perbankan nasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial IS dan AY terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial tentang kondisi perbankan nasional dan ajakan penarikan dana perbankan secara massal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan dua tersangka penyebar berita bohong yang mengandung provokasi atas kondisi keuangan perbankan Indonesia tidak berafiliasi dengan pihak manapun. Brigjen Slamet mengatakan kedua tersangka juga mengaku tidak mengenal satu sama lain.

"Kami cek afiliasi dari kedua tersangka. Mereka tidak berafiliasi dengan pihak manapun. Jadi atas inisiatif sendiri," kata Brigjen Slamet di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (3/7).

Baca Juga

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka penyebar berita bohong yang provokatif tentang kondisi perbankan di Indonesia. Tersangka AY (50) ditangkap penyidik Bareskrim di Jakarta Timur pada Kamis (2/7).

Pada hari yang sama, Polda Jatim menangkap tersangka IS (35) di Kota Batu, Jatim. Tersangka AY merupakan pelaku penyebar ajakan penarikan dana pada Bank Bukopin, BTN dan Mayapada.

Melalui akun Twitternya, pada 30 Juni 2020, AY mencuit kalimat "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!! Daripada amsyong..."

Sementara tersangka IS pada 9 Juni, mengunggah video berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang tunai untuk mencairkan tabungan nasabahnya melalui akun Twitternya. Slamet menuturkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengetahui persis mengenai kondisi perbankan di Indonesia dan melakukan perbuatannya lantaran iseng saja.

Tak hanya itu, pelaku juga tidak memiliki rekening di sejumlah bank yang disebutkan pelaku. "Pelaku tidak memiliki rekening di beberapa bank tersebut," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement