REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih mendalami laporan kasus pemerkosaan NV, remaja putri berusia 14 tahun yang diduga pelakunya DAS, petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
"Ya jadi, keberadaan terlapor atau tersangka, sudah kita ketahui. Kita kuatkan dulu sangkaan kepada terlapor atau nantinya tersangka ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Rabu (8/7).
Pandra mengatakan, pendalaman kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban akan dilakukan untuk menguatkan sangkaan kepada terlapor. "Jadi, jangan sampai nanti terlapor berkelit dan sebagainya, kita kuatkan dulu syarat formil dan materil," ujarnya.
Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi lainnya untuk melengkapi berita acara pelaporan kasus tersebut. Sedangkan untuk terlapor segera diungkap kasusnya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dia menyatakan, dalam kasus dugaan perkosaan terhadap remaja putri berusia 14 tahun tersebut, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang dengan kasus lainnya.
Untuk itu, pendalaman kasus ini akan dilihat dulu kemungkinannya dari hasil pemeriksaan. "Yang mengetahui, yang mengalami, dan yang menyaksikan langsung adalah korban. Jadi, kita perlu menggali dari korban," katanya.
Kasus dugaan pemerkosaan tersebut terungkap dari korban yang mengadukan nasibnya kepada saudaranya. Korban tidak sanggup lagi menahan kesedihan, ketakutan, dan ancaman dari pelaku terkait dengan pemerkosaan atas dirinya yang dilakukan oleh petugas P2TP2A dan pihak lainnya.
Berdasarkan keteranganya yang diperoleh, kejadian pemerkosaan yang dilakukan pelaku diduga DAS, pegawai P2TP2A Kabupaten Lampung Timur tersebut, disinyalir juga dimanfaatkan pelaku DAS dengan menarwakan remaja putri 14 tahun tersebut kepada pihak lain dengan imbalan uang ratusan ribu rupiah.
Korban yang mendapat pendampingan dari dari Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAB) Lampung, LBH Bandar Lampung, dan Children Crisis Center, telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung, Selasa (7/7). Korban didampingi orang tua dan pamannya.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung Theresia Sormin mengatakan, pihaknya tetap mendampingi korban pemerkosaan anak tersebut dengan menyiapkan advokasi hukum, pendampingi psikologis, dan juga menyediakan rumah aman.
"Saya akan melindungi dia (korban), assesmenst secara psikologis, pendampingan hukum. Tidak ada tekanan secara psikologis terhadap korban," kata Theresia.
Menurut dia, kasus pelecehan terhadap anak di wilayah Lampung terjadi peningkatan jumlahnya mencapai 70 kasus. Untuk itu, pihaknya tetap akan melakukan pendampingan baik assesment dengan menyiapkan psikolog, dan juga pendampingan hukum. n Mursalin Yasland
Terlapor akan dijerat Undang Undang Nomor 23 tahun Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 81 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.