Kamis 09 Jul 2020 19:50 WIB

KPK Bahas Pembagian Bansos Covid-19 di Balai Kota Jakarta

KPK menyampaikan kebijakan bansos pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus sama.

Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (ilustrasi). KPK membahas pembagian bantuan sosial atau bansos untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19 dengan Pemprov DKI.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (ilustrasi). KPK membahas pembagian bantuan sosial atau bansos untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19 dengan Pemprov DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis (9/7). Kedatangan itu untuk membahas pembagian bantuan sosial atau bansos untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan harus ada perspektif yang sama antara program bansos pemerintah daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau Kementerian Sosial. "Karena memang ada beberapa program dari masing-masing gubernur, itu beragam pelaksanaan bansos tersebut secara nasional, tentu harus memiliki perspektif yang sama," ujar Ghufron ditemui sesudah bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga

Ghufron mencontohkan Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki kebijakan memisah bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 dengan program batuan kementerian lainnya, seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Hal tersebut, kata Ghufron, untuk menghindari adanya pemberian bantuan sosial ganda kepada warga.

Sebab, seluruh warga termasuk juga penerima PKH mengalami penurunan ekonomi. "Secara ekonomi turun apalagi yang PKH, sebelum kondisi Covid-19 sudah tidak sejahtera, kemudian pasti akan tambah turun sehingga memang memungkinkan ada menimbulkan bantuan ganda," katanya.

Itu yang diselaraskan. "Perspektifnya masing-masing kementerian dan pemda supaya satu pandangan," ujarnya.

Kendati demikian, Ghufron menyatakan pembagian bantuan sosial hingga saat ini belum maksimal lantaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terkait warga penerima bansos. "Misalkan warga yang sudah meninggal atau pindah namun di DTKS masih terdata ini jadi PR juga," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 237)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement