REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian daerah (Polda) Jambi mengamankan dan menetapkan empat orang tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, di Jambi, Kamis (9/7), mengatakan, keempat orang tersebut merupakan pelaku pembakaran lahan sistem perorangan.
Kasus yang pertama ada di Kabupaten Tanjab Timur, kemudian di Tanjab barat serta di Kabupaten Tebo. Selama enam bulan terakhir ini Polda Jambi dan jajarannya berhasil mengamankan empat orang pelaku pembakaran lahan yang diamankan, masing masing satu pelaku di Tanjab Barat dan Tanjab Timur dan dua orang lagi di Kabupaten Tebo.
"Semua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan itu dilakukan penyidik di polres masing masing," kata Edi.
Untuk keempat pelaku saat ini sudah dilakukan penyidikan, satu orang tersangka sudah saat ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjab Barat. Sedangkan tiga pelaku dalam tahap penyelidikan.
Mereka para pelaku perorangan hanya membakar sekitar dua hingga empat hektare dengan tujuan adalah untuk membuka lahan perkebunan. Edi mengingatkan kepada keseluruhan masyarakat jangan membuka lahan dengan cara membakar karena itu dapat berakibat terjadinya kebakaran lahan.
"Harapan kita kepada masyarakat jangan ada lagi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan cara bakar hutan, itu akan berdampak kepada kesehatan dan juga kepada alam yang ada di Provinsi Jambi," ujarKombes Pol Edi Faryadi berharap.