Kamis 09 Jul 2020 23:41 WIB

Jakpus Intensifkan Pemeriksaan Hewan Qurban Mulai 20 Juli

Pemasok hewan qurban dari luar Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pedagang hewan kurban di Jakarta Pusat (Ilustrasi). Pemerintah Kota Jakarta Pusat mulai mengintensifkan pemeriksaan hewan-hewan kurban di delapan kecamatan sekitar 10 hari menjelang perayaan Idul Adha 1441 H atau tanggal 20 Juli 2020.
Foto: Republika/Umi Soliha
Pedagang hewan kurban di Jakarta Pusat (Ilustrasi). Pemerintah Kota Jakarta Pusat mulai mengintensifkan pemeriksaan hewan-hewan kurban di delapan kecamatan sekitar 10 hari menjelang perayaan Idul Adha 1441 H atau tanggal 20 Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat mulai mengintensifkan pemeriksaan hewan-hewan qurban di delapan kecamatan sekitar 10 hari menjelang perayaan Idul Adha 1441 H atau tanggal 20 Juli 2020. Berdasarkan kebiasaan tahun-tahun lalu di Jakarta Pusat, dua pekan sebelum hari-H baru mulai ada hewan ternak.

"Kalau sekarang turun pun belum efektif karena belum ada," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kasudin Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat Suharini Eliawati saat dihubungi, Kamis (9/7).

Baca Juga

Pemeriksaan oleh petugas dari Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat untuk memastikan kondisi hewan-hewan ternak itu bebas dari bakteri 'bacillus anthracis' penyebab penyakit antraks. Antraks merupakan penyakit zoononisatau penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia, tapi tidak dapat ditularkan antar sesama manusia.

Penyakit dapat menyerang beberapa organ tubuh mulai dari kulit, pencernaan, hingga pernapasan, serta dapat disembuhkan dengan meminum obat antibiotik sesuai anjuran dokter. "Jadi kami pastikan bahwa hewan-hewan kurban yang dijual di Jakarta Pusat itu aman. Kami keluarkan surat keterangan hewannya dengan hasil laboratorium negatif antraks itu sesuai dengan Standar Operasional Prosedurnya," kata Suharini.

Sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya para pemasok hewan-hewan qurban dari luar Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Suharini mengatakan hal itu diperlukan mengingat saat ini pandemi COVID-19 melanda seluruh wilayah Indonesia termasuk Ibu Kota Jakarta.

"Sesuai dengan Pergub 60/2020, mereka itu butuh SIKMitu. Jadi dalam hal ini Sudin KPKP tidak bisa berdiri sendiri, karena kami pada surat kesehatan hewantetapi izinnya (pedagang) dari luar (wilayah) ke DKI Jakarta kita bekerja sama dengan teman-teman PTSP," ujar Suharini.

sumber : A
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement