Jumat 10 Jul 2020 17:09 WIB

Tidak Bermasker, Warga Bersihkan Lingkungan Kantor Kecamatan

Operasi wajib masker ini akan dilakukan di 18 wilayah kecamatan yang ada di Purbaling

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Dua petugas medis mencatat data remaja pesepeda yang terjaring razia kepatuhan penggunaan masker.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Dua petugas medis mencatat data remaja pesepeda yang terjaring razia kepatuhan penggunaan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Petugas Satpol PP Kabupaten Purbalingga kembali mengaktifkan kegiatan patroli dan razia masker di wilayahnya. Namun, mengingat rumah karantina di Purbalingga sudah tidak ada, maka mereka yang terjaring tidak mengenakan masker di luar rumah, tidak lagi dihukum karantina semalam.

"Kami memberikan sanksi berupa kerja sosial, sebagai upaya agar warga lebih disiplin mengenakan masker," Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto saat dihubungi, Kamis (9/7).

Sanksi kerja sosial yang dimaksud, antara lain dengan menghukum warga yang tidak mengenakan masker untuk membersihkan lingkungan kantor kecamatan dimana warga yang melanggar berdomisili. "Sanksi ini lebih pada berupa sarana pembinaan," katanya.

Rencananya, kata Suroto, operasi wajib masker ini akan dilakukan di 18 wilayah kecamatan yang ada di Purbalingga. Operasi ini sudah dilaksanakan sejak Senin (6/7), dan baru akan berakhir pada akhir Juli 2020.

Dari kegiatan operasi yang sudah dilaksanakan, Suroto mengaku masih banyak warga yang belum sadar mengenai pentingnya mengenakan masker untuk melindungi diri dari penyakit Covid 19. Seperti saat operasi dilakukan di Kecamatan di Karangjambu dan Rembang, pihaknya mendapati 30 warga yang tidak mengenakan masker. "Padahal, operasi yang kita lakukan hanya sekitar 1 jam," katanya.

Berdasarkan fakta ini, dia menyebutkan, masyarakat cenderung menganggap wabah Covid 19 saat ini, sudah tidak ada lagi. Terlebih setelah pemerintah menyatakan keadaan New Normal. "Keadaan New Normal dianggap sebagai keadaan normal biasa, bukan normal dengan kebiasaan baru," katanya.

Terkait dengan kondisi inilah, Satpol PP bersama Dinhub Purbalingga, petugas kecamatan, puskesmas, Polsek dan Koramil, mengaktifkan kembali kegiatan operasi razia. Tujuan utama operasi razia ini, antara lain agar warga tetap menerapkan protokol kesehatan dalam situasi New Normal.

"Saat ini, berbagai kegiatan masyarakat seperti kegiatan pasar, pabrik, hajatan dan pengajian, memang sudah diizinkan. Namun dibukanya kembali kegiatan masyarakat tersebut, harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan secara disiplin," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement