Jumat 10 Jul 2020 20:50 WIB

KPK Terus Kembangkan Perkara Bowo Sidik

Perkara Bowo Sidik terus dikembangkan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
KPK Terus Kembangkan Perkara Bowo Sidik. Foto: Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
KPK Terus Kembangkan Perkara Bowo Sidik. Foto: Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tak menutup kemungkinan KPK bakal menjerat pihak lain yang turut terlibat.

Ali mengungkapkan, hingga saat ini penyidik masih mengembangkan perkara yang menjerat Bowo Sidik tersebut. Salah satunya, diduga politikus Demokrat M Nasir ikut memberikan gratifikasi terhadap Bowo.

Baca Juga

“Jika nantinya ditemukan bukti-bukti dan fakta yang memperkuat keterangan Bowo SP tersebut tentu KPK akan menindaklanjutinya,” kata Ali dalam pesan singkatnya, Jumat (10/7).

Sebab, kata Ali, saat ini Jaksa Penuntut umum (JPU) pada KPK  menilai keterangan Bowo Sidik terkait gratifikasi dari M Nasir masih berdiri sendiri alias belum ada bukti yang kuat. “Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai keterangan Bowo SP berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, sehingga berlaku asas satu saksi bukanlah saksi,” terang pAli.

Nasir sempat diperiksa KPK pada Senin, 1 Juli 2019 lalu, penyidik KPK mencecar Nasir soal aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo. Tak hanya itu, ruang kerja Nasir sempat digeledah oleh penyidik KPK di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Mei 2019 lalu.

Bowo Sidik Pangarso telah divonis  lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement