REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tak menutup kemungkinan KPK bakal menjerat pihak lain yang turut terlibat.
Ali mengungkapkan, hingga saat ini penyidik masih mengembangkan perkara yang menjerat Bowo Sidik tersebut. Salah satunya, diduga politikus Demokrat M Nasir ikut memberikan gratifikasi terhadap Bowo.
“Jika nantinya ditemukan bukti-bukti dan fakta yang memperkuat keterangan Bowo SP tersebut tentu KPK akan menindaklanjutinya,” kata Ali dalam pesan singkatnya, Jumat (10/7).
Sebab, kata Ali, saat ini Jaksa Penuntut umum (JPU) pada KPK menilai keterangan Bowo Sidik terkait gratifikasi dari M Nasir masih berdiri sendiri alias belum ada bukti yang kuat. “Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai keterangan Bowo SP berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, sehingga berlaku asas satu saksi bukanlah saksi,” terang pAli.
Nasir sempat diperiksa KPK pada Senin, 1 Juli 2019 lalu, penyidik KPK mencecar Nasir soal aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo. Tak hanya itu, ruang kerja Nasir sempat digeledah oleh penyidik KPK di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Mei 2019 lalu.
Bowo Sidik Pangarso telah divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.