REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memindahkan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Batu Nusakambangan, Jawa Tengah ke Lapas Gunung Sindur pada Kamis (9/7) lalu. Dia sempat dipindahkan, ke Lapas Nusakambangan pada Selasa (19/5) malam. Pemindahan tersebut dilakukan setelah simpatisan pendukung Smith mengganggu keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.
"Pemindahan berdasarkan hasil asesment PK Bapas , bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam pesan singkatnya, Ahad (12/7).
Rika mengungkapkan, Habib Bahar bin Smith berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan hari Rabu (8/7) pukul 19.38 dan tiba di Lapas Gunung Sindur, Kamis (9/7) pukul 04 00 WIB dalam keadaan aman dan sehat.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja di bawah umur. Dia dihukum 3 tahun penjara kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur.
Bahar Smith kembali dimasukkan ke dalam lapas setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang diberikan kepada dirinya dicabut. Pencabutan tersebut dilakukan karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.
Selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat. Yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.