Selasa 14 Jul 2020 03:04 WIB

Turki akan Beri Tahu UNESCO Soal Status Hagia Sophia

Turki mengubah fungsi Hagia Sophia dari museum menjadi masjid

Red: Nur Aini
 Hagia Sophia era Bizantium, sebuah situs Warisan Dunia UNESCO dan salah satu tempat wisata utama Istanbul di distrik bersejarah Sultanahmet Istanbul, Jumat, 10 Juli 2020. Dewan Negara Turki, pengadilan administratif tertinggi di negara itu adalah diperkirakan akan mengeluarkan putusan tentang petisi yang meminta keputusan 1934 yang mengubah Hagia Sophia menjadi museum dibatalkan.
Foto: AP Photo/Emrah Gurel
Hagia Sophia era Bizantium, sebuah situs Warisan Dunia UNESCO dan salah satu tempat wisata utama Istanbul di distrik bersejarah Sultanahmet Istanbul, Jumat, 10 Juli 2020. Dewan Negara Turki, pengadilan administratif tertinggi di negara itu adalah diperkirakan akan mengeluarkan putusan tentang petisi yang meminta keputusan 1934 yang mengubah Hagia Sophia menjadi museum dibatalkan.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Turki akan memberi tahu badan kebudayaan Perserikatan Bangsa Bangsa, UNESCO, soal langkah yang diambil terkait Hagia Sophia Istanbul. Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Mevlut Cavusoglu pada Senin (13/7).

Pemberitahuan itu menyusul langkah Ankara untuk mengubah museum kembali menjadi masjid. Pada Jumat, pengadilan Turki memutuskan bahwa alih fungsi bangunan abad keenam menjadi museum melanggar hukum dan Presiden Tayyip Erdogan menyatakan bahwa Hagia Sophia kini sebuah masjid. Cavusoglu berbicara hal itu saat wawancara dengan lembaga penyiar TRT Haber.

Baca Juga

UNESCO pada Jumat mengatakan akan meninjau status monumen tersebut sebagai Situs Warisan Dunia menyusul pengumuman Erdogan. Hagia Sophia merupakan gereja Byzantium selama sembilan abad sebelum Ottoman mengubahnya menjadi sebuah masjid.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement