Senin 13 Jul 2020 21:00 WIB

Soal Jiwasraya, Mantan Dirut BEI dan 3 Pejabat OJK Diperiksa

Erry pernah diperiksa sebagai pihak swasta terafiliasi dengan salah satu terdakwa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Bola panas Jiwasraya. Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah (EF) dan tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diperiksa sebagai saksi.
Foto: Republika
Bola panas Jiwasraya. Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah (EF) dan tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diperiksa sebagai saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah (EF) dan tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menerangkan, Erry diperiksa untuk tersangka Fakhri Hilmi (FH). FH menjabat sebagai Deputi Pengawasan Pasar Modal 2A di OJK 2020. Tim penyidik juga memeriksa Kepala Departemen Audit Internal OJK Ahmad Fuad, Kepala Departemen Manajemen Risiko-Pengendalian Kualitas OJK Yetty Septirawati, dan Kepala Departemen Penanganan Anti Fraud OJK Siswani Wisudawati.

"Empat saksi ini, diperiksa untuk mengetahui sejauh mana pelaksaan tugas tersangka FH dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya yang terjadi di bursa (BEI)," kata Hari dalam keterangan resmi penyidikan yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (13/7).

Hari menerangkan, selain Erry dan tiga pejabat dari OJK, tim penyidikan di Direktorat Pidana Khusus Kejakgung juga kembali memeriksa sembilan orang saksi dari sejumlah tersangka korporasi manajer investasi (MI) dan karyawan Jiwasraya. "Pemeriksaan terhadap pengelola MI dan Jiwasraya, untuk mengetahui dan mengungkap peran perusahaan terkait jual beli saham dan investasi yang dilakukan di bursa (BEI),” kata Hari.

Terkait Erry, sebetulnya bukan pemeriksaan yang pertama. Sebelum ini, Erry juga pernah diperiksa tiga kali pada medio Mei dan Juni 2020. Tim penyidik memeriksanya dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta yang terafiliasi dengan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya. Direktur Penyidikan Direktorat Pidana Khusus (Dirdik Dirpidsus) Kejakgung Febri Adriansyah pernah menerangkan, Erry punya keterkaitan dengan terdakwa Heru Hidayat.

"Erry Firmansyah yang kita ketahui dia salah satu komisaris di perusahaan milik Heru Hidayat," kata Febrie pekan lalu.

Febrie juga menjelaskan Erry pernah mendatangi OJK dan meminta Fakhri Hilmi, agar tak melakukan pembekuan, serta pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melakukan transaksi pembelian saham emiten dan reksa dana oleh Jiwasraya sepanjang 2014-2017. 

Kejakgung, saat menetapkan tersangka baru kasus Jiwasraya, Kamis (25/6), juga menebalkan peran Erry, bersama terdakwa lainnya, Joko Hartono Tirto sebagai pihak yang bersepakat bersama Fakhri Hilmi untuk membiarkan aliran dana transaksi reksa dana Jiwasraya yang dikelola di 13 perusahaan MI. Padahal, diketahui transaksi tersebut, sudah dalam pengawasan OJK, sebagai proses jual beli saham yang mencurigakan, bahkan terindikasi melanggar UU Pasar Modal.

Joko Hartono Tirto, dalam kasus Jiwasraya adalah orang suruhan Heru Hidayat. Keduanya menempatkan Erry sebagai salah satu komisaris di salah satu perusahaan milik Heru Hidayat, yang menerima aliran dana investasi Jiwasraya, dan dikelola di 13 perusahaan MI. "Telah ada kesepakatan FH, EF, dan JHT dengan melakukan beberapa kali pertemuan yang bertujuan unutk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan 13 MI," begitu penjelasan Kapuspen Hari, Kamis (25/6) lalu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement