REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengharapkan revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) meningkatkan prestasi olahraga Indonesia secara merata ke lebih banyak cabang olahraga, selain bulu tangkis dan angkat besi.
“Tujuan utama UU ini untuk memperbaiki sistem keolahragaan kita. Namun, kenyataannya sejak 2005 sampai saat ini sudah berjalan 15 tahun justru olahraga kita tidak berkembang pesat. Hanya satu dua cabor yang tembus pada pasaran dunia," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, Senin (13/7)
Saat ini Komisi X memang sudah mengagendakan revisi UU SKN yang telah diundangkan sejak 2005 itu. Revisi akan dilakukan melalui Panja RUU SKN. Sebelumnya, proses revisi UU SKN juga telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Menurut Dede, revisi perlu dilakukan, tidak hanya untuk memajukan prestasi semua cabang olahraga, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan atlet dan mantan atlet profesional. Keluhan mereka juga telah menjadi agenda pembahasan RUU SKN tersebut.
Tak hanya itu, menurut Dede, ada cakupan yang lebih luas yang harus masuk revisi UU SKN mengingat olahraga saat ini tidak hanya tentang prestasi, tapi juga olahraga pendidikan dan olahraga rekreasi.
Oleh karena itu, ia menginginkan agar revisi UU SKN nanti juga bisa menjangkau masyarakat luas, terutama agar publik bisa mulai menerapkan tradisi hidup sehat lewat kegiatan olahraga.