REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengharapkan revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) meningkatkan prestasi olahraga Indonesia secara merata ke lebih banyak cabang olahraga, selain bulu tangkis dan angkat besi.
“Tujuan utama UU ini untuk memperbaiki sistem keolahragaan kita. Namun, kenyataannya sejak 2005 sampai saat ini sudah berjalan 15 tahun justru olahraga kita tidak berkembang pesat. Hanya satu dua cabor yang tembus pada pasaran dunia," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, Senin (13/7)
Saat ini Komisi X memang sudah mengagendakan revisi UU SKN yang telah diundangkan sejak 2005 itu. Revisi akan dilakukan melalui Panja RUU SKN. Sebelumnya, proses revisi UU SKN juga telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.