Selasa 14 Jul 2020 16:35 WIB

Kemenpora Teken MoU Bantuan Pelatnas untuk Dua Cabor

Kemenpora sepakat dengan PB PASI dan Perpani untuk pelatnas Olimpiade 2020 Tokyo

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Gita Amanda
Kementerian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora) RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan dua pengurus cabang olahraga, PB PASI (Atletik) dan PB Perpani (Panahan) untuk pelatnas Olimpiade Tokyo.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kementerian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora) RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan dua pengurus cabang olahraga, PB PASI (Atletik) dan PB Perpani (Panahan) untuk pelatnas Olimpiade Tokyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora) RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan dua pengurus cabang olahraga, PB PASI (Atletik) dan PB Perpani (Panahan) di kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (14/7).

Dalam kesempatan tersebut, hadir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Yayan Rubaeni, Ketua Umum PB Perpani, Illiza Sa'aduddin dan Sekretaris Jenderal PB PASI, Tigor Tanjung.

Baca Juga

Kemenpora sudah meninjau seluruh proposal yang diajukan oleh masing-masing pengurus cabang olah raga (cabor), termasuk melakukan seleksi administrasi yang meliputi rencana anggaran biaya.

Proses kajian terhadap proposal PB PASI dilakukan sejak 21 Januari hingga 25 Juni, dan sempat tertunda karena wafatnya Ketua Umum PB PASI, Bob Hasan di tengah pandemi Covid-19

Kemenpora merestui 20 atlet, 15 pelatih, dan tujuh staf PB PASI untuk mengikuti pemusatan latihan nasional (pelatnas) Olimpiade 2020 Tokyo dengan nilai anggaran Rp 6,1 miliar dari Rp 6,2 miliar yang diajukan.

Sementara, kajian terhadap proposal PB Perpani digelar sejak 16 Januari hingga 1 Juli yang sempat tertunda pula akibat reorganisasi pengurus internal. Kemenpora mengizinkan delapan atlet, tiga pelatih dan enam staf PB Perpani dalam pelatnas Olimpiade, dengan nilai anggaran Rp 3,9 miliar dari Rp 8 miliar yang diajukan.

Dana fasilitas yang diberikan Kemenpora meliputi honorarium, akomodasi, uji coba, pemusatan latihan, suplemen, peralatan latihan, dan asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi manajer, pelatih, atlet, dan staf.

Mekanisme penyaluran dilakukan melalui transfer dari Kementerian Keuangan ke rekening penerima bantuan. Tahap pertama akan dicairkan sebesar 70 persen dari total bantuan, dan tahap kedua sebanyak 30 persen akan cair jika Lembar Pertangungjawaban (LPJ) minimal 80 persen dari anggaran tahap pertama sudah selesai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement