REPUBLIKA.CO.ID WASHINGTON -- Presiden Donald Trump pada Selasa (14/7) mengatakan bahwa dia telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk mencabut status khusus Hong Kong di bawah hukum Amerika Serikat di tengah ketegangan sengit antara Washington dan Beijing.
"Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama dengan China daratan, tidak ada hak istimewa, tidak ada perlakuan ekonomi khusus dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," kata Trump kepada wartawan dalam konferensi pers Rose Garden.
Tindakan itu diambil atas keputusan China menerapkan hukum keamanan yang kontroversial di Hong Kong. Kongres Rakyat Nasional China, badan legislatif utama negara itu, secara resmi mengesahkan undang-undang keamanan Hong Kong pada Juni. Aktivis khawatir undang-undang itu akan digunakan untuk menumpas perbedaan pendapat di wilayah tersebut.
Hong Kong adalah wilayah semi-otonom yang telah menjadi bagian dari China sejak 1997, ketika Inggris menyerahkan bekas jajahannya ke Beijing. Sejak tahun lalu, Hong Kong diramaikan oleh gelombang protes yang dipicu oleh rencana untuk melegalkan ekstradisi warganya ke China daratan.