Rabu 15 Jul 2020 21:51 WIB

Benny Harman: Apa Ada Keterlibatan Jenderal-Jenderal Lain?

Polri diminta usut oknum lain, selain Brigjen Prasetijo terkait DPO Djoko Tjandra.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman (tengah).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman, meminta Polri mengusut secara serius penerbitan surat jalan bagi terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra, termasuk memeriksa kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat selain Brigjen Prasetijo Utomo.

"Apakah dia kerja atas kehendak di sendiri? Apakah hanya dia yang terlibat? Apakah ada keterlibatan Jenderal-Jenderal yang lain? Apakah pernah dia laporkan ke atasannya? Atau seperti apa? Itu semua pertanyaan yang harus dijawab dengan melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang terduga terlibat," kata Benny saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (15/7) malam WIB.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menambahkan, Brigjen Prasetijo harus segera diberhentikan karena telah mengeluarkan izin perjalanan terhadap buronan Kejaksaan Agung tersebut, sewaktu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

"Dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara, dan diperiksa pihak-pihak yang terlibat. Mereka harus diberi hukuman yang seberat-beratnya," ujar Benny.

Brigjen Prasetijo Utomo diduga menerbitkan surat jalan untuk memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi melakukan mutasi jabatan terhadap Karo Korwas PPNS Polri tersebut ke bagian Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia (Yanma Polri). Mutasi itu dilakukan saat Prasetijo menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra.

"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Kapolri Jenderal Idham Azis saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. "Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Menurut Argo, Jenderal Idham berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal. "Komitmen Bapak Kapolri jelas. Hari ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya. Dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain," kata Argo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement