Kamis 16 Jul 2020 13:45 WIB

AS Sanksi Tiga Perusahaan dan Individu Terkait ISIS

AS menuding mereka menggelontorkan ratusan ribu dolar AS ke pemimpin ISIS.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo di Washington.
Foto: AP Photo/Sait Serkan Gurbuz
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo di Washington.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat dan enam negara Teluk pada Rabu menjatuhkan sanksi terhadap enam target yang dituding Washingnton mendukung operasi ISIS. Target itu dianggap menggelontorkan ratusan ribu dolar kepada para pemimpin kelompok ISIS di Irak dan Suriah.

Departemen Keuangan AS melalui pernyataan mengatakan bahwa Terrorist Financing Targeting Center (TFTC), yang juga mencakup Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, menjatuhkan sanksi kepada tiga bisnis layanan keuangan dan individu di Turki dan Suriah serta badan amal yang berbasis di Afghanistan.

Baca Juga

"Tindak yang diambil saat ini menjadi peringatan lebih lanjut terhadap individu dan bisnis, yang memberikan dukungan finansial maupun bantuan material kepada organisasi teroris," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo melalui pernyaatan.

Departemen Keuangan menyebutkan bisnis layanan keuangan Suriah yang dimasukkan ke dalam daftar hitam, seperti al Haram Exchange, Tawasul Company dan al-Khalidi Exchange. Mereka berperan penting dalam penyaluran dana untuk mendukung para petempur ISIS yang bermarkas di Suriah.

"Abd-al-Rahman 'Ali Husayn al-Ahmad al-Rawi, yang pada 2017 dipilih oleh ISIS sebagai fasilitator senior keuangan, juga dimasukkan ke daftar hitam," kata Kementerian Keuangan. Ia dituduh ikut menyediakan ISIS "fasilitas finansial yang signifikan" ke dalam dan keluar Suriah.

TFTC juga menjatuhkan sanksi kepada Nejaat Social Welfare Organization yang berbasis di Afghanistan beserta direkturnya, Sayed Habib Ahmad Khan. Pihaknya menuduh organisasi tersebut dimanfaatkan sebagai kedok untuk mendukung kegiatan afiliasi ISIS Afganistan, alias Islamic State Khorasan (ISIS-K).

Sanksi tersebut membekukan semua aset AS dari individu dan entitas yang masuk daftar hitam dan secara luas melarang warga Amerika berurusan dengan mereka.

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement