Kamis 16 Jul 2020 14:41 WIB

Mudahkan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Luncurkan e-Dabu Mobile

e-Dabu Mobile membuat badan usaha lebih cepat proses pengecekan data peserta

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara Gathering Badan Usaha di BPJS Kesehatan dan peluncuran  aplikasi e-Dabu Mobile.
Foto: BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara Gathering Badan Usaha di BPJS Kesehatan dan peluncuran aplikasi e-Dabu Mobile.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka mempermudah badan usaha melakukan urusan administrasi JKN-KIS karyawannya, BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi e-Dabu Mobile. Hadirnya aplikasi e-Dabu Mobile ini diharapkan membuat badan usaha lebih cepat dan lebih praktis dalam melakukan proses pengecekan data peserta maupun perubahan data JKN-KIS para pekerjanya.

“Melalui pengembangan ini, kami ingin memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian informasi kepada badan usaha, khususnya bagi mereka yang menjadi Person In Charge (PIC) di masing-masing perusahaan, guna memperoleh informasi terkait pegawai dan anggota keluarganya yang telah terdaftar JKN-KIS,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara Gathering Badan Usaha di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Kamis (16/07).

Berbeda dengan aplikasi e-Dabu yang selama ini harus diakses melalui laptop atau personal computer (PC), aplikasi e-Dabu Mobile dapat diakses dengan mudah oleh PIC badan usaha kapan dan di mana saja melalui smartphone. Di samping itu, aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore ini juga telah dilengkapi dengan fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, Fachmi juga memberikan apresiasi kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha swasta yang berperan besar mendukung implementasi Program JKN-KIS dengan patuh mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya, menyampaikan data pekerja yang valid, dan disiplin membayar iuran. 

“Program JKN-KIS memiliki konsep protection, sharing, dan compliance. Artinya, kita semua harus berperan aktif melindungi diri sendiri dan keluarga (protection), berbagi dengan sesama dalam skema gotong royong yang merupakan budaya Indonesia (sharing) serta patuh sebagai warga negara dengan menjadi peserta Program JKN-KIS (compliance). Keberadaan badan usaha sendiri diharapkan bisa menjadi role model atau motor penggerak bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendukung Program JKN-KIS,” ujar Fachmi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement