REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Kantor Perwakilan China di Hong Kong mengecam sanksi AS untuk mengakhiri status istimewa Hong Kong dengan menyebutnya sebagai logika gangster dan perundungan. Demikian menurut keterangan resmi yang dikeluarkan perwakilan China pada Rabu (15/7) malam.
"Sikap ikut campur yang tak beralasan dan ancaman yang tak tahu malu dari AS adalah perilaku tipikal terkait logika gangster dan perundungan," tulis Kantor Perwakilan China di Hong Kong dalam pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, kantor urusan Hong Kong menyebut sanksi AS tidak akan memberikan dampak yang substansial di wilayah administratif khusus tersebut. Sebalikany langkah AS justru akan berdampak buruk pada kepentingan Paman Sam sendiri.
"Tidak ada kekuatan eksternal yang mampu menghalangi keteguhan dan kepercayaan diri China untuk menjaga kedaulatan serta keamanan nasional demi kemakmuran dan stabilitas jangka panjang Hong Kong," kata kantor urusan Hong Kong.
Konflik China-AS terkait Hong Kong itu dipicu oleh pemberlakuan undang-undang keamanan nasional di kota bekas koloni Inggris tersebut.
China menyebut regulasi baru itu dimunculkan demi kebaikan Hong Kong. Sementara banyak masyarakat Hong Kong menentang undang-undang tersebut dan sejumlah negara menganggapnya akan merusak kebebasan warga Hong Kong.
Presiden AS Donald Trump merespons pemberlakuan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong dengan menandatangani perintah eksekutif pada Selasa (14/7) untuk mengakhiri perlakuan ekonomi istimewa yang selama ini diberikan AS kepada Hong Kong.
Pada Rabu (15/7), Kementerian Luar Negeri China menyatakan akan menjatuhkan sanksi pembalasan terhadap warga AS secara perorangan serta entitas untuk menanggapi kebijakan pemerintah AS itu. Pemerintah China telah memanggil Duta Besar AS untuk memprotes kebijakan terkait Hong Kong tersebut.
Sejalan dengan itu, otoritas Hong Kong mengatakan pihaknya mendukung penuh pemerintah pusat dalam mengambil langkah pembalasan terhadap AS. "Munafik jika AS mengambil langkah untuk menyerang China dengan membuat isu Hong Kong sebagai isu hak asasi manusia, demokrasi, dan otonomi berdasarkan pertimbangan politis mereka," kata otoritas Hong Kong dalam sebuah pernyataan.