REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pancasila akan tetap berisi lima sila dalam Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Surat Presiden terkait RUU BPIP telah diserahkan kepada Ketua DPR RI secara simbolis oleh Mahfud MD di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).
"Kami tekankan soal Pancasila yang disepakati secara resmi itu kami cantumkan di dalam Bab 1, Pasal 1, butir 1 bahwa Pancasila itu adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Mahfud.
Pancasila di dalam RUU BPIP itu dikembalikan seperti yang dipidatokan Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945. "Itu adalah salah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR," kata Mahfud.
Mahfud juga menekankan bahwa salah satu pijakan penting yang diatur dalam Surpres RUU BPIP itu, yaitu RUU BPIP harus mengacu kepada Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. "Itu ada dalam RUU ini di menimbang butir 2 setelah Undang-Undang Dasar 1945. Menimbang butir 2 itu Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan DPR dan pemerintah sepakat akan membuka seluasnya akses masyarakat terhadap RUU BPIP. Itu dilakukan agar masyarakat dapat berpartisipasi membahas dan mengkritik RUU BPIP itu.
"Kami sepakat ini akan dimuat di situs web resminya DPR," kata Mahfud.