Kamis 16 Jul 2020 17:47 WIB

PBNU Nilai Anggaran Afirmasi Pesantren Masih Minim

Afirmasi pesantren mencapai Rp 2,36 triliun.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
PBNU Nilai Anggaran Afirmasi Pesantren Masih Minim. Foto: KH Robikin Emhas
Foto: Dok Republika
PBNU Nilai Anggaran Afirmasi Pesantren Masih Minim. Foto: KH Robikin Emhas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas menilai kebijakan afirmasi (penguatan) pendidikan keagamaan dan pesantren dengan anggaran sebesar Rp 2,36 triliun masih sangat minim. Karena, menurut dia, angka tersebut tidak akan dapat memenuhi kebutuhan pesantren untuk menangani pandemi Covid-19.

"Kebijakan afirmasi anggaran pemerintah untuk pesantren Rp 2,36 triliun masih jauh dari kebutuhan pesantren menanggulangi covid-19. Mengingat jumlah pesantren se-Indonesia 28 ribu dengan 18 juta santri," ujar Ribikin saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Baca Juga

Karena itu, dalam rapat harian Syuriyah-Tanfidziyah PBNU pada Rabu (15/7) kemarin diputuskan untuk merealokasi anggaran NU Peduli Covid-19 untuk pesantren, sehingga kebutuhan dasar penerapan protokol kesehatan dapat diwujudkan.

"Rapat memutuskan antara lain, refocussing kegiatan dan realokasi anggaran NU Peduli Covid-19 untuk lembaga pendidikan, khusunya pesantren," kata Robikin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, pesantren dan pendidikan keagamaan wajib mendapat perhatian. Tidak hanya dari segi pembelajaran di tengah pandemi Covid-19, tetapi juga menyangkut bantuan sosial (bansos).

Terkait hal itu, menurut dia, sudah ada diskusi secara teknis yang dilakukan Kemenag terkait kebijakan afirmasi tersebut. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun sudah menyetujui total anggaran sebesar Rp 2,36 triliun.

Mengenai anggaran tersebut, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag dan Kemenkeu sudah mendiskusikannya dan pencairannya sedang dalam proses. Bantuan tersebut di antaranya untuk bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan pembelajaran daring.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement