Kamis 16 Jul 2020 21:18 WIB

Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

Vonis hakim untuk penyerang Novel lebih berat dari tuntutan 1 tahun penjara jaksa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette. Adapun terdakwa lain, Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan. "Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir bersama-sama dengan terdakwa Ronny Bugis melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat," ujar Ketua Majelis Hakim Djumyanto saat membacakan putusan, Kamis (16/7).

Baca Juga

Dalam menjatuhkan putusannya majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara itu, untuk hal yang meringankan para terdakwa sudah bersikap ksatria dengan berterus terang dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan Novel mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kirinya. Atas perbuatannya kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan 1 tahun penjara yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu. JPU menilai, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," kata anggota JPU Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni, Kamis (11/6).

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Dalam surat tuntutan, disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadir Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

photo
Sidang awal penyiraman air keras ke Novel Baswedan digelar. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement