Jumat 17 Jul 2020 09:09 WIB

Ratusan Perwira Militer Israel Terancam Jadi Target ICC

Ratusan perwira militer itu bisa jadi target ICC terkait Operation Protective Edge.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Foto: AP Photo/Oded Balilty
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Ratusan perwira militer dan pejabat pertahanan Israel dilaporkan dapat menjadi target jaksa penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berbasis Den Haag, Belanda itu. Tak menutup kemungkinan nama-nama besar di Israel ikut terseret kasus kejahatan perang terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Seperti dilansir dari Ynet News, Jumat (17/7), ada sekitar 200-300 perwira pasukan militer Israel (IDF) dan pejabat pertahanan yang bisa menjadi target jaksa terkait kasus kejahatan mereka dalam Operation Protective Edge 2014.

Baca Juga

Jaksa Penuntut ICC telah menyelidiki Israel secara khusus atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan selama Operation Protective Edge 2014. Identitas perwira dan pejabat pertahanan memang belum dipublikasikan.

Namun, laporan Ynet menyebut daftar nama tersebut kemungkinan bisa menyeret Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel saat ini Benny Gantz, mantan Menhan Israel Moshe Yaalon dan mantan kepala intelijen militer Aviv Kochavi.

Tiga hakim ICC diharapkan untuk memutuskan dalam beberapa hari mendatang tentang apakah akan membuka penyelidikan terhadap Israel dan memutuskan apakah wilayah Palestina berada dalam yurisdiksi pengadilan atau tidak.

Pada Juni lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo memperingatkan ICC bahwa Amerika Serikat akan memberikan konsekuensi yang tepat terhadap ICC jika melakukan penyelidikan ke Israel. Bahkan Pompeo menyebut ICC bukanlah lembaga peradilan. "Pengadilan Kriminal Internasional adalah badan politik, bukan lembaga peradilan," kata Pompeo dalam sebuah pernyataan.

Ketua jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, pada Desember lalu mengatakan pihaknya memiliki cukup bukti untuk membuka investigasi atas dugaan tersebut. Atas hal ini, Netanyahu mempertanyakan apakah pengadilan mempunyai yuridiksi atas wilayah Palestina.

Sejumlah negara seperti Brazil, Hongaria, Austria, Jerman, Ceko, dan Australia telah meminta pengadilan agar dapat mengajukan amicus curiae tentang kasus tersebut. Amicus curiae secara harfiah memiliki arti sebagai 'Sahabat Pengadilan'. Amicus curiae adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak yang berkepentingan itu hanya sebatas memberikan opini.

Jerman akan memberikan argumentasi di pengadilan yang menyatakan bahwa yuridiksi pengadilan tidak mencakup wilayah Palestina. Brazil menyatakan konflik Israel dan Palestina harus diselesaikan melalui dialog politik, bukan putusan pengadilan.

"Kami berjuang melawan ini (melanjutkan) dan di pihak kami, saya harus mengatakan, ada banyak teman di seluruh dunia (yang) bergabung dengan AS dalam sikap teguh bersama Israel," ujar Netanyahu Februari lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement