REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menawarkan Rancangan Undang-undang (RUU) baru pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yaitu RUU Badan Pengawas Ideologi Pancasila (BPIP). Pengurus Pusat Persatuan Islam (Persis) pun mempertanyakan urgensi RUU baru tersebut.
Sekretaris Jenderal PP Persis, Ustaz Jeje Zainuddin menyampaikan, di tengah pandemi virus corona jenis baru (Covid-19), pemerintah tak perlu menyodorkan RUU yang tak sesuai dengan nurani rakyat. Menurut dia, RUU BPIP sama tidak urgensinya dengan RUU HIP.
“Urgensi RUU BPIP itu apa? Yang RUU HIP saja meski ditentang banyak pihak, sampai sekarang belum dicabut dari prolegnas,” kata Ustaz Jeje saat dihubungi Republika, Jumat (17/7).
Menurutnya, kedua RUU itu secara substansial bernada sama dan hanya dibedakan secara nama. Di mana secara substansial, RUU tersebut apabila disahkan akan menimbulkan polemik dan kontroversi di masa depan.
Dia menyebutkan, penggantian nama dalam RUU itu bagaikan pengelabuan kepada publik. Sehingga ketika terdapat suara-suara penolakan terhadap RUU BPIP itu, kata dia, ada traumatik bagi masyarakat karena mengingat penolakan sebelumnya kepada RUU HIP.
Harusnya, kata dia, pemerintah fokus dulu pada penanggulangan Covid-19 yang masih jauh dari kata maksimal. Pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat dinilai lebih penting ketimbang harus ngotot memasukkan RUU BPIP ke dalam prolegnas secara tergesa-gesa.