REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok mengimbau warga untuk tidak membuang limbah hewan qurban ke Kali Ciliwung. Kotoran dari hewan qurban yang dibuang di Kali Ciliwung dapat membuat air menjadi berbau.
"Limbah hewan qurban yang dibuang ke Kali Ciliwung, selain mencemari lingkungan, juga dapat berdampak pada kualitas air," ujar Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Dyah Pitaloka di Kantor PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jumat (17/7).
PDAM Depok, lanjut Imas, mengharapkan masyarakat jangan membuang sisa-sisa kotoran qurban ke sungai. "Karena air PDAM bersumber dari Kali Ciliwung. IPA Legong dan Citayam juga mengambil air dari Kali Ciliwung," jelas dia.
Menurut Imas, membuang limbah hewan qurban di sungai juga menyalahi aturan yang ketentuannya telah diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 10 dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 25 juta. "Untuk itu, kami meminta agar warga taat mengikuti ketentuan penanganan limbah kurban yang ditetapkan. Misalnya dikubur dalam tanah," terangnya.
Imas menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga telah mengeluarkan larangan membuang limbah hewan qurban ke sungai serta larangan menggunakan plastik untuk pembungkus daging qurban. "Kami berharap panitia kurban dan warga tidak membuang limbah hewan kurban ke Kali Ciliwung karena merusak lingkungan dan kualitas air."