Sabtu 18 Jul 2020 23:45 WIB

Mukhtashar Abu Jamrah, Ringkasan Shahih Bukhari tanpa Sanad

Mukhsathar Abi Jamrah disederhanakan tanpa memuat sanad Shahih Bukhari.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Mukhsathar Abi Jamrah disederhanakan tanpa memuat sanad Shahih Bukhari. Ilustrasi kitab kuning
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mukhsathar Abi Jamrah disederhanakan tanpa memuat sanad Shahih Bukhari. Ilustrasi kitab kuning

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  Mukhtashar Abu Jamrah menjadi salah satu kitab turats yang banyak dikaji di dunia pesantren. Kitab ini disusun Syekh Abu Muhammad Abdullah bin sa'd bin Abi Jamrah Al Azidi. Kitab ini menarik karena memuat sejumlah hadits pilihan atau yang dirangkum dari kitab hadits Shahih Bukhari.  

Lebih dari itu, sanad-sanad pada tiap hadits pun dibuang sehingga lebih ringkas. Ada alasan kenapa Abu Jamrah membuang sanad-sanad pada hadits-hadits yang dipilihnya dari Sahih Bukhari. Alasan itu dijelaskan pada mukadimah Mukhtashar Abu Jamrah.   

Baca Juga

Dalam mukadimah dijelaskan menyampaikan hadits dan menghafalnya merupakan perantara terdekat Allah SWT. 

Sebagaimana hadits 'Barangsiapa menyampaikan pada umatku satu hadits yang menjelaskan tentang sunnah atau yang dengan hadits itu dia menolak bidah maka baginya surga," Selain itu keterangan hadits "Barangsiapa yang hafal satu hadits karena umatku, maka baginya pahala tujuh puluh satu nabi." 

Abu Jamrah dalam mukadimahnya memaparkan bahwa dirinya banyak melihat orang-orang yang hendak menghafal hadits harus kandas di tengah jalan karena banyaknya kitab hadits dan sanad-sanad hadits yang harus dihafalkan.  

Abu Jamrah pun lantas memilih salah satu dari kitab hadits yang paling sahih, yakni Shahih Bukhari. Dia merangkum beberapa hadits dalam Shahih Bukhari sesuai kebutuhan namun dengan membuang sanad-sanadnya kecuali perawi hadits. Dengan hadits-hadits yang telah diringkas itu lebih mudah dihafalkan dan mengandung faidah yang besar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement