REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Rabithah Ma'ahid al Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) menyambut baik keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah menyetujui penyaluran dana bantuan operasional dan pembelajaran daring bagi Pondok Pesantren. Ketua RMI NU, KH Abdul Gaffar Rozin menilai adanya bantuan tersebut menunjukkan itikad baik pemerintah terhadap pesantren di tengah pandemi Covid-19.
Meski menurut kiai Rozon sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail tentang perbedaan nominal dana bantuan berdasarkan kategorisasi pesantren kecil, sedang, dan besar.
"Kami belum tahu detail kategorisasi kecil, sedang besar yang disebut Kemenkeu. Apa dari segi jumlah santri atau yang lain, mengingat disparitas pesantren sangat besar, ada yg 50 santri tapi juga ada yg 21.000 (dua puluh satu ribu) santri. Dan kategorisasi bantuan sebesar 25, 40 dan 50 juta itu menjadi kurang pas. Bantuan sekali itu untuk pesantren besar yang operasionalnya juga besar tentu jauh dari cukup. Tapi tak apalah, yang penting negara sudah menunjukkan itikad baiknya," kata kiai Rozin, Ahad (19/7).
Menurut kiai Rozin dalam hal penyaluran pemerintah dinilai perlu memperhatikan terkait validitas data pesantren. Sementara itu Rozin berpendapat untuk pembelajaran daring semestinya bukan hanya pesantren saja yang memperoleh subsidi namun juga langsung kepada santrinya.
"Mengingat harga paket data yang masih mahal untuk sebagian santri. Mestinya akan lebih optimal jika Telkomsel ikut membantu kuota data bagi para santri. Ruang Guru saja dapat gratis, kenapa santri tidak," katanya.
Disamping itu, kiai Rozik juga menilai insentif bagi pengajar pesantren juga sangat penting untuk diperhatikan pemerintah. Ia juga meminta pemerintah untuk segera merealisasikan ruang kesehatan di pesantren.
"Saya sangat konsen terhadap sarana pencegahan covid-19 yang belum tersentuh oleh pemerintah, sementara banyak pesantren yang sudah memutuskan aktif secara bertahap. Seharusnya Kemenkes segera kongkritkan rencana setup ruang kesehatan di pondok pesantren," katanya.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui usulan Kementerian Agama mengucurkan dana bantuan operasional dan pembelajaran daring bagi Pondok Pesantren. Dana bantuan itu diberikan sesuai kategori pesantren berdasarkan jumlah santri. Untuk pesantren kecil kurang dari 500 santri memperoleh bantuan sebesar Rp 25 juta. Untuk pesantren sedang dengan jumlah 500-1500 santri memperoleh bantuan Rp 40 juta. Sedangkan untuk pesantren besar atau dengan jumlah santri lebih dari 1500 santri memperoleh bantuan Rp 50 juta.