REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) menyambut baik aturan wajib memakai baju lengan panjang maupun jaket saat naikmoda transportasi tersebut di wilayah Jabodetabek.
"Kalau saya sih perlu, walaupun itu enggak terlalu membantu, tapi bisa meminimalisir pergerakan keringat dari tubuh ke tubuh," kata Sefti di Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Sefti, kewajiban memakai baju lengan panjang maupun jaket tidak akan mengganggu aktivitas selama ia menumpang KRL. Sementara itu, penumpang lainnya, Jaenudin menilai aturan itu merupakan langkah bagus untuk melindung penumpang dari penularan Covid-19.
"Aturan itu bagus karena bisa melindungi diri dari ancaman penularan virus Corona di dalam kereta," kata Jaenudin.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan aturan penumpang KRL wajib memakai baju lengan panjang. Awalnya, aturan itu akan diterapkan mulai Senin, 20 Juli 2020. Namun, pihak KCI memperpanjang masa sosialisasi dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi.
Berdasarkan pantauan di sejumlah stasiun KRL, seperti Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Manggarai, mayoritas penumpang KRL sudah memakai baju lengan panjang maupun jaket. Namun beberapa penumpang terlihat ada yang belum mentaati aturan itu dengan alasan tidak tahu.
"Saya baru dipanggil ke Jakarta, jadi saya belum tahu adanya aturan itu. Besok saya pakai (baju lengan panjang)," kata Ari, penumpang KRL asal Bogor.
Kebijakan penumpang wajib memakai baju lengan panjang ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Adaptasi Kebiasaan Baru.