Senin 20 Jul 2020 13:45 WIB

Penumpang KRL: Pakai Baju Lengan Panjang tak Mengganggu

Aturan pakai baju lengan panjang untuk melindungi penumpang dari penularan Covid-19.

Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) antre memasuki Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan aturan penggunaan pakaian lengan panjang bagi pengguna KRL mulai hari ini, untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 di KRL.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) antre memasuki Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan aturan penggunaan pakaian lengan panjang bagi pengguna KRL mulai hari ini, untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 di KRL.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) menyambut baik aturan wajib memakai baju lengan panjang maupun jaket saat naikmoda transportasi tersebut di wilayah Jabodetabek.

"Kalau saya sih perlu, walaupun itu enggak terlalu membantu, tapi bisa meminimalisir pergerakan keringat dari tubuh ke tubuh," kata Sefti di Jakarta, Senin (20/7).

Menurut Sefti, kewajiban memakai baju lengan panjang maupun jaket tidak akan mengganggu aktivitas selama ia menumpang KRL. Sementara itu, penumpang lainnya, Jaenudin menilai aturan itu merupakan langkah bagus untuk melindung penumpang dari penularan Covid-19.

"Aturan itu bagus karena bisa melindungi diri dari ancaman penularan virus Corona di dalam kereta," kata Jaenudin.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan aturan penumpang KRL wajib memakai baju lengan panjang. Awalnya, aturan itu akan diterapkan mulai Senin, 20 Juli 2020. Namun, pihak KCI memperpanjang masa sosialisasi dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi.

Berdasarkan pantauan di sejumlah stasiun KRL, seperti Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Manggarai, mayoritas penumpang KRL sudah memakai baju lengan panjang maupun jaket. Namun beberapa penumpang terlihat ada yang belum mentaati aturan itu dengan alasan tidak tahu.

"Saya baru dipanggil ke Jakarta, jadi saya belum tahu adanya aturan itu. Besok saya pakai (baju lengan panjang)," kata Ari, penumpang KRL asal Bogor.

Kebijakan penumpang wajib memakai baju lengan panjang ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Adaptasi Kebiasaan Baru.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement