REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, kampanye rapat umum pada Pilkada 2020 dapat dilaksanakan setelah daerah tersebut dinyatakan bebas Covid-19. KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah masing-masing terkait rekomendasi pelaksanaan kampanye rapat umum.
"Gugus Tugas bersama dengan Dinas Kesehatan setempat, nanti kan KPU menurut saya bersurat apakah bisa dilakukan rapat umuk atau tidak. Apakah wilayah dimaksud itu bebas corona atau tidak. Nanti dijawab suratnya oleh Gugus Tugas. Jadi dilakukan koordinasi lebih awal," ujar Raka saat dihubungi Republika, Senin (21/7).
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 64 ayat 2 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Sebelum tahapan kampanye digelar pun, KPU akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, partai politik, dan melibatkan Gugus Tugas.
Biasanya, kampanye rapat umum dilakukan di ruang terbuka dengan jumlah peserta lebih banyak yang dikhawatirkan menjadi media penularan virus corona. Dengan demikian, KPU menyesuaikan tata cara kampanye dengan sejumlah pembatasan karena penerapan protokol kesehatan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Selain rekomendasi Gugus Tugas, KPU membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak minimal satu meter antarpeserta. Rapat umum dilakukan harus dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Semua pihak pun wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pad wilayah setempat. KPU juga mencantumkan ketentuan agar peserta Pilkada 2020 mengupayakan pelaksanaan kampanye rapat umum dilakukan melalui media daring.
Pasangan calon kepala daerah dapat memanfaatkan sejumlah aplikasi pertemuan virtual. "Jadi itu pada kesempatan pertama diupayakan dulu melalui media daring," kata Raka.
Hal itu juga berlaku bagi pelaksanaan kampanye yang bersifat pertemuan langsung secara tatap muka. KPU telah menentukan aturan dan sejumlah pembatasan terhadap pelaksanaan kampanye dengan metode yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang berdasarkan protokol kesehatan.