REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang laki-laki pernah memberikan hadiah segentong arak kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Pada saat itu pria tersebut memang tidak mengetahui hukum asal arak.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, diriwayatkan seorang laki-laki datang menghadiahkan Nabi segentong arak. Rasulullah bersabda, "Tidakkah engkau tahu Allah telah mengharamkan arak?"
Laki-laki itu berkata, "Tidak".
Lalu laki-laki itu berbisik kepada teman didekatnya. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya, "Apa yang engkau bisikkan kepada temanmu?"
Ia menjawab, "Aku perintahkan dia untuk menjualnya".
Maka Nabi shallallahu aIaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan minum khamar dan Allah juga telah mengharamkan menjual khamar."
Lalu laki-laki itu membuka tutup gentong dan menumpahkan khamar ke tanah. (HR. Muslim).
Saat orang tersebut menumpahkan khamarnya, Nabi hanya diam dan tidak menganjurkannya menumpahkannya ke tempat yang agak jauh. Rasulullah juga tidak memerintahkan para sahabat membersihkannya.