REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatra Utara (Sumut) melarang kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka karena penularan Covid-19 di wilayah tersebut masih tergolong tinggi. Larangan itu juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 218/GTCOVID-19/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.
Surat tersebut meminta bupati/wali kota serta sarana pendidikan di Sumut tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. "Banyak yang harus disiapkan untuk membuka kegiatan belajar mengajar di sekolah. Belum waktunya kegiatan belajar mengajar di sekolah dilaksanakan saat ini,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan, Selasa (21/7).
Ia menyebutkan untuk sarana pendidikan agama, seperti pesantren atau seminari berasrama yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka, wajib menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus dilakukan, baik di sarana pendidikan maupun asrama.
"Untuk sarana pendidikan agama kami tekankan di sini harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut,” kata dia.
Sampai Selasa kemarin, GTPP Covid-19 Sumut telah menguji sebanyak 17.950 spesimen Covid-19. Jumlah tersebut merupakan total spesimen usap PCR selama pandemi Covid-19 berlangsung di Sumut.
Namun, Whiko menjelaskan seseorang yang terpapar Covid-19 bisa menjalani tes usap satu hingga enam kali selama berstatus suspek atau konfirmasi. "Kita sekarang patut bersyukur Sumut memiliki banyak laboratorium PCR untuk memproses spesimen 'swab' (usap) yang diambil dari suspek atau penderita Covid-19. Semakin cepat kita lakukan proses pemeriksaan, penderita Covid-19 akan cepat terdeteksi dan dapat segera dilakukan isolasi baik mandiri maupun rawat inap, sehingga penyebaran bisa terputus," katanya.