Kamis 23 Jul 2020 20:41 WIB

BI Sebut Pertumbuhan Negatif Bisa Berlanjut di Kuartal III

Pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 diperkirakan minus 5,08 persen-minus 3,54 persen.

Pertumbuhan ekonomi
Foto: Tim infografis Republika
Pertumbuhan ekonomi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyatakan pertumbuhan ekonomi negatif nasional akan terjadi di kuartal II. Kondisi tersebut, menurut BI, bisa berlanjut di kuartal III-2020.

"Pertumbuhan di kuartal III, kami perkirakan dari BI, ada kemungkinan masih negatif," kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung dalam webinar di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Juda mengatakan proyeksi itu dapat terjadi karena berbagai sektor korporasi, UMKM maupun rumah tangga belum menunjukkan adanya tanda-tanda pertumbuhan signifikan akibat adanya Covid-19.

Untuk itu, ia mengharapkan berbagai kebijakan fiskal maupun moneter yang sudah dirumuskan oleh otoritas terkait dapat berjalan efektif agar pemulihan ekonomi dapat segera berjalan.

"Ini balapan dengan waktu, bagaimana kebijakan pemerintah dan KSSK dapat efektif untuk mencegah terjadinya risiko resesi yang dalam," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan berada di zona negatif yaitu antara minus 5,08 persen-minus 3,54 persen dengan titik tengah minus 4,3 persen.

Pemerintah bersama BI, OJK maupun LPS sudah melakukan sinergi berbagai kebijakan agar ketidakpastian akibat pandemi tidak memperlambat pertumbuhan ekonomi. Kebijakan itu antara lain mulai dari menambah anggaran untuk belanja penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional hingga melakukan restrukturisasi kredit untuk UMKM.

Melalui kebijakan-kebijakan tersebut, perekonomian diperkirakan dapat mulai pulih pada kuartal III dan IV-2020, dengan catatan tidak ada gelombang kedua Covid-19. Dengan demikian, pemerintah mengharapkan pertumbuhan ekonomi pada akhir 2020 bisa berada pada kisaran minus 0,4 hingga 1,0 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement