Jumat 24 Jul 2020 16:04 WIB

Kemenkeu: Realisasi Pembebasan PPh Karyawan Masih Terkendala

Pemerintah membebaskan pajak gaji karyawan yang pendapatannya di bawah Rp 200 juta.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pajak (Ilustrasi)
Foto: firstpost.com
Pajak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengakui, insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masih mengalami kendala. Dampaknya, insentif yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja di tengah tekanan pandemi Covid-19 masih belum terealisasi penuh.

Febrio menyebutkan, permasalahan teknis, administrasi dan pendataan menjadi hambatan utama dari program ini. "Pemantauan stimulus PPh (Pasal) 21 ditanggung pemerintah ini mengalami kendala karena masalah teknis, masalah data," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/7).

Baca Juga

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran pajak gaji bagi karyawan yang memiliki pendapatan di bawah Rp 200 juta dalam kurun waktu satu tahun. Beberapa sektor yang mendapat fasilitas ini adalah manufaktur, pariwisata, kehutanan, makanan hingga perdagangan.

Untuk mengatasi kendala yang ada, Febrio menyebutkan, pemerintah akan menyederhanakan proses pembebasan PPh Pasal 21. Langkah ini diharapkan mampu membantu para Wajib Pajak (WP) kelas menengah yang menjadi target insentif.

"Ini akan di-simplify segera supaya dana yang disiapkan, sekitar Rp 25 triliun itu, harapannya bisa sampai ke kantong masyarakat," tuturnya.

Pembebasan PPh Pasal 21 atau kerap disebut PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini mendapatkan alokasi anggaran Rp 39,66 triliun. Fasilitas ini merupakan bagian dari anggaran insentif usaha yang mencapai Rp 120,61 triliun.

Semula, pemerintah memberikan fasilitas ini selama enam bulan, yakni April sampai dengan September 2020. Tapi, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah memperpanjang masa berlaku pemberian insentif sampai dengan Desember 2020.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement