Jumat 24 Jul 2020 16:51 WIB

Ibu Ketua DPD La Nyalla Mattalitti Wafat

Ibunda La Nyalla wafat pada usia 80 tahun

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti (kanan).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hajjah Fauziah Mahmud Mattalitti, ibunda Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, meninggal dunia, Jumat (24/7), sekitar pukul 05.00 WIB.

"Iya, (wafat) usia 80 tahun," kata Staf Khusus Ketua DPD, Sefdin Syaifudin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, dari Jakarta, Jumat.

Saat ini, La Nyala sudah berada di rumah duka, di Jalan Dharmawangsa Dalam Selatan Nomor 11 Kompleks Universitas Airlangga, diSurabaya, Jawa Timur.

Mengenai penyebab meninggal, Syaifuddin menjelaskan karena faktor usia sebab ibunda La Nyalla memang sudah sangat sepuh. Jenazah ibunda La Nyalla akan dimakamkan setelah shalat Jumat di TPU Ngagel Surabaya.

Ayahanda Mattaliti, yakni Mahmud Mattaliti yang pernah menduduki sejumlah jabatan di Unair telah wafat lebih dulu pada 29 April 1995. Pasangan Mahmud Mattaliti-Fauziah memiliki enam anak, yakni Gadis Nurlaila, Machniza, La Nyalla, Moh Abduh, Hafsah, dan Hamsiah.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement