REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Seorang pria di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terekam kamera membunuh seekor kucing secara sadis. Ia menginjak dengan keras hingga kucing tersebut mati.
"Setelah melihat video tersebut, kami mencoba mengumpulkan informasi dengan mendatangi dugaan lokasi kejadian. Betul, kejadian tersebut di Jalan DI Pandjaitan, depan Pasar Sejumput, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," kata Komandan Jaga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Pos Sampit, Muriansyah, di Sampit, Ahad (26/7).
Peristiwa itu terjadi Kamis (23/7) sore, di depan sebuah toko alat tulis kantor. Saat itu, suasana di sekitar lokasi kejadian masih cukup ramai, termasuk di toko tersebut ada empat orang perempuan.
Ada dua ekor kucing saat itu berada di depan toko. Tiba-tiba datang seorang pria menendang seekor kucing. Pria tersebut kemudian menginjak dengan keras kepala seekor kucing hitam yang sedang duduk.
Akibat kuatnya injakan pria itu, kucing tersebut menggelepar dan mengeluarkan darah. Usai melakukan tindakan sadis itu, pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu langsung pergi meninggalkan kucing yang kemudian mati.
Kejadian singkat itu sontak membuat empat perempuan yang ada di dalam toko kaget. Mereka tidak menyangka kejadian tersebut dan baru menyadari setelah melihat kucing tersebut ternyata mati.
Tindakan sadis pria itu terekam kamera tersembunyi yang ada di toko itu. Video singkatnya pun kemudian beredar di media sosial, sehingga menimbulkan keprihatinan masyarakat. Muriansyah mengatakan, pihaknya sangat prihatin, waswas sekaligus marah dengan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian seperti ini merupakan yang pertama kali terjadi di Sampit.
Pihaknya belum menemukan pelaku. Diakuinya, ada informasi bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, namun pihaknya masih mencari pelaku untuk mengecek kebenarannya.
Jika ternyata pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, Muriansyah berencana melaporkan kejadian itu ke polisi. Menurutnya, tindakan pelaku bisa dijerat hukum, karena termasuk kategori tindak pidana. Aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, jika memang betul pelaku mengalami gangguan jiwa, kata Muriansyah pula, pihak keluarga seharusnya mengobati orang tersebut atau membawanya ke rumah sakit jiwa. Penderita gangguan jiwa yang memiliki perilaku seperti itu, jangan dibiarkan berkeliaran di jalan karena sangat berbahaya bagi orang lain.
"Saat ini kucing yang dibunuhnya dengan cara keji. Dikhawatirkan suatu saat nanti pelaku akan menyerang anak kecil atau warga lainnya. Dan kami berharap, Dinas Sosial juga merespons kejadian ini," demikian Muriansyah.