REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus lolosnya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Koordinasi akan dilakukan dengan pimpinan Komisi III untuk melihat peluang digelarnya rapat tersebut.
"Kami sudah bicarakan antarpimpinan, di mana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/7).
DPR, kata Dasco, memang melihat adanya urgensi dari rapat terkait Djoko Tjandra ini. Sebab, lolosnya dia dinilai mempermalukan negara, khususnya untuk Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.
"Kita bukan bicara penegakan hukum saja, tetapi ini juga berdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia," ujar Dasco.
Sebelum digelarnya RDP, Dasco meminta ketiga lembaga tersebut berkoordinasi untuk kasus Djoko Tjandra. Agar kasus serupa tak kembali terjadi di kemudian hari.
"Sehingga kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini," ujar Dasco.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Azis dilaporkan karena tak mau menandatangani permohonan rapat dengar pendapat yang diajukan Komisi III terkait kasus Joko Tjandra.
Atas dasar tersebut, pelapor pun menduga Azis memiliki kepentingan tertentu dalam kasus buron korupsi hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.
"Saya menduga Pak Azis Syamsuddin punya kepentingan lain. Artinya demi kepentingan rakyat dan demi kepentingan lembaga DPR semestinya mengizinkan rapat, dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, usai melaporkan Azis ke MKD DPR pada Selasa (21/7).
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah membantah tudingan bahwa dirinya menolak menandatangani surat yang diberikan Komisi III terkait RDP gabungan terkait kasus Djoko Tjandra. Azis beralasan, dia hanya menjalankan Tatib DPR.
"Saya menjalankan tatib dan keputusan bamus (Badan Musyawarah)," kata Azis melalui pesan singkatnya pada Republika, Sabtu (18/7).
Aziz mengatakan, dirinya hanya ingin menjalankan Tatib DPR dan putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Menurut Aziz, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.
"Terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja" kata Azis.