Senin 27 Jul 2020 16:34 WIB

Puluhan Masjid Yogyakarta Ajukan Permohonan Sembelih Qurban

Penyembelihan hewan qurban mandiri harus mengajukan permohonan kepada wali kota.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ani Nursalikah
Puluhan Masjid Yogyakarta Ajukan Permohonan Sembelih Qurban
Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
Puluhan Masjid Yogyakarta Ajukan Permohonan Sembelih Qurban

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Puluhan masjid di Kota Yogyakarta mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan penyembelihan hewan qurban pada Idul Adha 1441 Hijriyah. Setidaknya, sudah ada 30 masjid yang mengajukan permohonan penyembelihan hewan secara mandiri.

"Sampai hari ini ada 30 masjid yang mendaftar untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban. Terbanyak berasal dari Kotagede dan Umbulharjo," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto di Balai Kota Yogyakarta, Senin (27/7).

Baca Juga

Sugeng mengatakan, penyembelihan hewan qurban secara mandiri ini harus mengajukan permohonan kepada wali kota Yogyakarta melalui Dinas pertanian dan Pangan. Pengajuan ini ditembuskan ke camat dan Muspika setempat dengan melampirkan tata letak lokasi penyembelihan.

Walaupun begitu, masyarakat tetap diminta menyembelih hewan qurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan. Untuk menyembelih hewan qurban di RPH Giwangan, harus mendaftar di Baznas Kota Yogyakarta.