Senin 27 Jul 2020 16:34 WIB

Puluhan Masjid Yogyakarta Ajukan Permohonan Sembelih Qurban

Penyembelihan hewan qurban mandiri harus mengajukan permohonan kepada wali kota.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ani Nursalikah
Puluhan Masjid Yogyakarta Ajukan Permohonan Sembelih Qurban
Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
Puluhan Masjid Yogyakarta Ajukan Permohonan Sembelih Qurban

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Puluhan masjid di Kota Yogyakarta mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan penyembelihan hewan qurban pada Idul Adha 1441 Hijriyah. Setidaknya, sudah ada 30 masjid yang mengajukan permohonan penyembelihan hewan secara mandiri.

"Sampai hari ini ada 30 masjid yang mendaftar untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban. Terbanyak berasal dari Kotagede dan Umbulharjo," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto di Balai Kota Yogyakarta, Senin (27/7).

Baca Juga

Sugeng mengatakan, penyembelihan hewan qurban secara mandiri ini harus mengajukan permohonan kepada wali kota Yogyakarta melalui Dinas pertanian dan Pangan. Pengajuan ini ditembuskan ke camat dan Muspika setempat dengan melampirkan tata letak lokasi penyembelihan.

Walaupun begitu, masyarakat tetap diminta menyembelih hewan qurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan. Untuk menyembelih hewan qurban di RPH Giwangan, harus mendaftar di Baznas Kota Yogyakarta.

Penyembelihan hewan qurban di RPH Giwangan ini dilakukan selama empat hari pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2020. Kapasitas yang disiapkan hanya 200 sapi dan 200 kambing.

photo
Rekomendasi Fatwa MUI Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Qurban - (Pusat Data Republika)

Kepala Baznas Kota Yogyakarta, Syamsul Azhari mengatakan menerima qurban dari masyarakat dalam bentuk hewan hidup, daging, dan uang. Pemberian dalam bentuk daging nantinya akan diolah menjadi abon.

ia juga akan mendistribusikan kurban di Kota Yogyakarta. Namun, jika persediaan melebihi, maka distribusi akan dilanjutkan ke luar Kota Yogyakarta.

"Hingga hari ini pendaftaran pemotongan hewan qurban di RPH masih dibuka dan akan ditutup ketika kuota terpenuhi," ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement