REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mencatat 25 persen tempat usaha hiburan dan restoran di wilayah itu melanggar protokol kesehatan. Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan tim monitoring dalam dua bulan terakhir.
"Padahal pemerintah daerah sudah memberikan keleluasaan usaha mereka untuk kembali beroperasi tapi tetap saja masih ada yang melanggar," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedy Hafni di Bekasi, Senin (27/7).
Tedy mengatakan monitoring dilakukan terhadap sedikitnya 1.500 jenis usaha se-Kota Bekasi mulai dari restoran, wahana bermain anak, karaoke, Spa dan refleksi, hingga kafe dengan live music.
"Kita berharap monitoring berkala ini mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.