Selasa 28 Jul 2020 07:30 WIB

KPK Serahkan Aset Rp 20,02 Miliar ke TNI AD 

KPK merampas aset ini dari terpidana Djoko Susilo yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Firli Bahuri
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menyerahkan aset senilai Rp 20,02 miliar kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Aset puluhan miliar tersebut berupa sebidang tanah seluas 53 hektare atau 534.154 meter.

Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan aset tersebut secara langsung ke Kepala Satuan Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa. Firli Bahuri mengatakan, penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.

“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” ujar Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Senin (27/7). 

Sebidang tanang tersebut, secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Pihak TNI AD belum memutuskan penggunaan sebidang tanah tersebut.

KPK merampas aset ini dari terpidana Irjen Polisi Djoko Susilo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pihak TNI AD belum memutuskan penggunaan aset ini. Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan penggunaannya akan dipilih untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Keduanya, kata dia, adalah artileri yang berhubungan dengan alusista, sehingga membutuhkan lahan yang luas.

“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement