REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Darat (AD) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang rampasan negara tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 meter persegi senilai Rp 20.023.666.000 yang terletak di Subang, Jawa Barat, dan akan diserahkan pengelolaannya kepada Kodam III/Siliwangi.
"Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan RI, dalam hal ini TNI Angkatan Darat," jelas Kepala Dinas Penerangan AD, Brigjen TNI Nefra Firdaus, kepada Republika.co.id, Selasa (28/7).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri, kepasa Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa. Keduanya menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara dari KPK RI kepada Kemehan RI, dalam hal ini TNI AD.
Nefra menjelaskan, barang rampasan negara yang diberikan berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 meter persegi senilai Rp 20.023.666.000. Tanah dan bangunan itu terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
“Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI AD. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nefra.
Dirjen Kekayaan Negara (DKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, menyampaikan, pihaknya menyambut baik kerja cepat dari KPK dalam menyalurkan barang rampasan negara kepada instansi yang membutuhkan, dalam hal ini terkait penyerahan kepada TNI AD.
Karena sebelumnya, kata dia, masih banyak barang rampasan negara yang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diserahkan sehingga ada yang rusak atau tidak bisa dipergunakan.
"DKN juga mengapresiasi saran masukan dari KSAD terkait tentang upaya memanfaatkan BRN (barang rampasan negara) tidak hanya untuk kepentingan dinas, namun juga bisa dimanfaatkan untuk menambah Penghasilan Negara Bukan Pajak," jelasnya.