Rabu 29 Jul 2020 12:33 WIB

Pemkot Bandung Susun Aturan Sanksi Denda yang tak Bermasker

Sanksi sosial dan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker segara diterapkan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Bandung Oded M Danial
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Wali Kota Bandung Oded M Danial

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang menyusun peraturan wali kota tentang sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di masa pandemi Covid-19. Penyusunan tersebut dilakukan menyusul telah keluar peraturan Gubernur Jawa Barat tentang sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

"(Pergub, denda masker) turunannya ada perwal. Sedang dibahas oleh sekda, jajaran dan tim. Draft hari ini selesai," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial didampingi Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, sanksi sosial dan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan dituangkan dalam aturan tersebut. Menurutnya, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat.

Namun begitu, Oded mengatakan pelaksanaan sanksi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat yang tidak memakai masker. Menurutnya, terlebih dahulu akan ditegur dan jika tetap membandel akan diberi sanksi. "Akan ikut provinsi, tapi pelaksanaannya bertahap enggak langsung denda. Masa nakal terus dibiarkan," katanya. 

Sebelumnya Oded mengaku akan lebih melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker seperti sanksi sosial. Namun, pemerintah provinsi Jawa Barat telah membuat peraturan gubernur tentang kewajiban memakai masker.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, pekan ini aturan terkait penggunaan masker sudah dimulai. Karena, ia sudah menandatangani Peraturan gubernur (Pergub) terkait pelanggar protokol kesehatan. 

Ridwan Kamil menjelaskan, aturan ini memuat pelanggaran di level individu, kegiatan atau tempat. "Dan aturan ini bukan hanya mengatur masker. Tapi mencakup resepsi yang melanggar, itu disanksi. Nilainya dari Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Selasa (28/7).

Emil menyontohkan, kalau ada kendaraan umum melanggar protokol, maka sopir disanksi Rp 100 ribu. Kalau ada perusahaan yang melanggar Rp 500 ribu."Khusus untuk individu, ada opsi namanya sanksi sosial dan sanksi administrasi. Tidak langsung didenda," katanya.

Emil mengatakan, tujuh hari ini akan diberlakukan sankai sosial yang sifatnya simpatik. Satpol PP dan Polri, akan menegur masyarakat yang tak menggunakan masker. Serta, memberikan masker pada masyarakat tersebut. Pemprov Jabar sendiri hingga saat ini sudah mendistribusikan 6 juta masker.

"Baru lewat tujuh hari nanti ada sanksi administrasi, sehingga nanti kwitansinya online. Uang, masuk ke kas daerah untuk keperluan Covid-19. Besok lusa akan melihat teguran agak masif. Sudah diintruksikan oleh Pak Kapolda," paparnya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement