Rabu 29 Jul 2020 16:15 WIB

China Balas Sikap Kanada, Ausralia, dan Inggris

China menanguhkan perjanjian ekstradisi dan bantuan peradilan dengan tiga negara itu.

 Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.
Foto: AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- China mengumumkan penangguhan perjanjian ekstradisi dan bantuan peradilan Hong Kong dengan Kanada, Australia, dan Inggris. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA) Wang Wenbin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, mengatakan bahwa sesuai otorisasi pemerintah pusat di Beijing, Daerah Adiministratif Khusus Hong Kong (HKSAR) secara aktif memberikan bantuan hukum kepada Kanada, Australia, dan Inggris yang terikat dalam perjanjian bersama.

Namun atas dalih pengesahan Undang-Undang China tentang Keamanan Nasional di HKSAR, ketiga negara tersebut secara sepihak terlebih dulu menangguhkan perjanjian mereka masing-masing dengan Hong Kong mengenai pemindahan buronan.

Baca Juga

"China sangat menentang karena langkah itu justru mengganggu urusan dalam negeri China dan secara serius melanggar hukum serta prinsip dasar hubungan internasional," kata Wang.

Oleh karena itu, Wang menambahkan, pihak China akhirnya memutuskan penangguhan perjanjian pemindahan buronan HKSAR dan perbantuan hukum terkait kasus-kasus pidana dengan Kanada, Australia, dan Inggris. Sebelumnya, China juga menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Selandia Baru.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement