Sabtu 01 Aug 2020 05:23 WIB

Dishub: Pengaturan Waktu Aktivitas Perkantoran tak Efektif

Hal itu dibuktikan dengan masih padatnya sejumlah ruas jalan oleh kendaraan.

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) di Kasablanka, Jakarta (Ilustrasi). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan pengaturan waktu aktivitas perkantoran termasuk sebagian bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tidak berjalan efektif.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) di Kasablanka, Jakarta (Ilustrasi). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan pengaturan waktu aktivitas perkantoran termasuk sebagian bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tidak berjalan efektif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan pengaturan waktu aktivitas perkantoran termasuk sebagian bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tidak berjalan efektif. Hal itu dibuktikan dengan masih padatnya sejumlah ruas jalan oleh kendaraan dengan volume hampir seperti keadaan normal dan beberapa justru di atas normal.

"Artinya, pengaturan waktu (sif masuk kerja), termasuk WFH (bekerja dari rumah) sebanyak 50 persen karyawan selama PSBB transisi tidak berjalan efektif," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7).

Baca Juga

Meski potensi penularan paparan Covid-19 di transportasi umum sedikit karena lebih banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, Syafrin merasa banyak yang memanfaatkan momen ini untuk tidak mempedulikan imbauan di rumah saja. Bahkan, makin diperparah dengan penghapusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga dari luar Jabodetabek dan Jakarta untuk keluar atau masuk ke ibu kota.

"Di sisi lain SIKM dihapus, ini menyebabkan Pemprov DKI enggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang," tuturnya.

Akhirnya, untuk membatasi pergerakan orang sekaligus menyelesaikan kepadatan lalu lintas, Pemprov DKI direncanakan kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap mulai Senin (3/8) mendatang di 25 ruas jalan. "Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian karena adanya pergerakan orang yang enggak penting," kata dia.

Kebijakan ganjil-genap ini, akan sama seperti sebelum masa pandemi yakni diterapkan dari Senin hingga Jumat dengan periode waktu pagi pada 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan petang pada 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement