REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kepolian Malaysia menangkap 315 orang pada Ahad (2/8) karena melanggar aturan karantina wilayah (RMCO). Dari pelanggar itu, 127 diantaranya ditangkap lantaran tak memakai masker.
Menteri Senior Urusan Keamanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob menyebut dari ratusan orang yang ditangkap, 28 orang diantaranya melanggar standar prosedur operasi. Sedangkan 150 orang lagi ialah pelanggar jaga jarak.
"Dari semuanya, tiga orang ditahan dan 312 lainnya didenda. Gugus tugas mengadakan 63.473 inspeksi kemarin untuk memantau kepatuhan aturan RMCO," kata Ismail dilansir dari Bernama, Senin (3/8).
Polisi sempat mengadakan 64 pemblokiran jalan kemarin dalam Operasi Benteng Nasional. Dalam kegiatan itu, polisi menyidak 35.459 kendaraan guna memantau imigran ilegal.
Selain pemblokiran jalan, polisi Malaysia mendatangi 2.263 rumah warga untuk mengecek individu yang menjalani karantina mandiri. Ternyata ada 28 individu pelanggar karantina yang diamankan kepolisian.
Tercatat sejak 24 Juli sampai 2 Agustus, sudah ada 4.286 orang yang masuk ke Malaysia secara resmi. Mereka wajib menjalani karantina di 16 hotel dan lima institusi publik di Kuala Lumpur, Negeri Sembilan, Penang, Kelantan, Sarawak, Selangor, dan Johor.
"Dari kesemuanya, ada 13 orang yang dikirim ke rumah sakit untuk dirawat," ujar Ismail.