REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang sedang berpuasa tidak boleh memasukkan minuman dan makanan ke dalam perut. Namun, ada benda-benda yang bisa masuk ke dalam perut tapi tidak membatalkan puasa.
Syekh Allamah Muhammad bin Umar an-Nawawi al-Banteni dalam Kitab Syarah Kasyifah as-Saja Fi Syarhi Safinah an-Naja menjelaskan benda-benda yang masuk ke dalam perut tapi tidak membatalkan puasa.
Pertama, benda yang masuk ke dalam perut karena lupa kalau sedang berpuasa. Kedua, benda yang masuk ke dalam perut karena bodoh atau tidak tahu.
Ketiga, benda yang masuk ke dalam perut karena dipaksa. Misalnya seseorang menyewa orang lain agar memasukkan suatu benda ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa.
"Rasulullah SAW bersabda, barang siapa lupa kalau dirinya sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka selesaikanlah puasanya. Ia hanya diberi makan dan minum oleh Allah (pada saat lupanya itu)." Syekh an-Nawawi al-Banteni menjelaskan hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim. Mereka berdua menshohihkan hadis tersebut.
Keempat, sisa-sisa benda yang berada di sela-sela gigi, kemudian masuk ke dalam perut melalui air ludah dan seseorang tidak mampu membuang sisa-sisa benda tersebut karena udzur. Berbeda hukumnya apabila seseorang mampu membuang sisa-sisa benda tersebut, jika sisa-sisa benda tersebut masuk ke dalam perut, maka puasanya menjadi batal.
Sisa-sisa benda tersebut seperti makanan, lendir (nukhomah) dan kopi. Oleh karena itu, apabila seseorang minum kopi sebelum fajar dan masih ada sisa kopi di giginya setelah fajar, jika ia menelan air ludahnya yang berubah karena sisa kopi tersebut secara sengaja padahal sebenarnya mampu membuang sisa kopi tersebut, maka puasanya menjadi batal. Sebaliknya, jika ia tidak mampu membuang sisa kopinya, maka puasanya tidak dihukumi batal.
Kelima, benda yang masuk ke dalam perut, tapi benda tersebut berupa debu jalanan, baik debu itu suci atau najis hukumnya tidak membatalkan puasa. Meskipun debu itu berasal dari najis mugholadoh, puasa seseorang tidak menjadi batal sebab kemasukan debu tersebut.
Tapi bila seseorang sengaja membuka mulutnya hingga akhirnya debu tersebut masuk, maka ia berkewajiban membasuhnya. Apabila ia tidak sengaja membuka mulutnya, maka ia tidak berkewajiban membasuhnya.
Keenam, benda yang masuk ke dalam perut dan benda tersebut berupa ghorbalah, ayakan gandum, lalat yang beterbangan, atau nyamuk yang beterbangan. Jadi puasa seseorang tidak batal jika kemasukan benda-benda semacam itu dikarenakan sulitnya menghindar.
Apabila lalat yang masuk ke dalam perut dapat mengakibatkan bahaya, maka seseorang mengeluarkan lalat tersebut dan puasanya batal, ia wajib mengqodhonya. Ini ditanbihkan oleh Ibnu Hajar.
Apabila seseorang sengaja membuka mulutnya agar suatu benda bisa masuk ke dalam perut, setelah itu benda tersebut benar-benar dapat masuk tetapi tanpa kesengajaannya, maka menurut pendapat shohih, puasanya dihukumi tidak batal. Apabila seseorang sengaja membuka mulutnya, kemudian debu di udara terkumpul di dalam mulut dan berhasil masuk ke dalam perut, maka puasanya dihukumi batal, sebagaimana yang dikatakan oleh Syarqowi.