Selasa 04 Aug 2020 15:31 WIB

Tak Bermasker, Warga Bandung Bisa Kena Denda Rp100 Ribu

Pemkot Bandung sudah mulai menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu

Red: Esthi Maharani
Sejumlah warga tidak menggunakan masker secara benar saat beraktivitas di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Ahad (2/8). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka  pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid-19). Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah warga tidak menggunakan masker secara benar saat beraktivitas di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Ahad (2/8). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid-19). Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah mulai menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Wali Kota Bandung Oded M Danial menuangkan aturan tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020.

"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," kata Oded, Selasa (4/8).

Sejauh ini, ia mengaku terus mengedepankan edukasi kepada warga sebelum diberlakukannya sanksi tersebut. Dia mengaku telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.

Selain itu, menurutnya Pemkot Bandung juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. Sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.