Ahad 13 Sep 2020 18:00 WIB

Denda Pelanggar Protokol Covid Jakarta Capai Rp4,3 Miliar

Dana Rp4,3 miliar terkumpul dari 100 ribu pelanggar protokol kesehatan

Rep: Febryan A/ Red: Esthi Maharani
psbb jakarta
Foto: republika
psbb jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah terkumpul dana sebesar Rp 4,3 miliar lebih dari denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Dana tersebut berasal dari sekitar 100 ribu orang lebih pelanggar.

"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan (yang melanggar protokol kesehatan). Bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp 4.333.000.000," kata Anies dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).

Anies tak merinci besaran denda yang terkumpul, seperti pelanggar perorangan dan badan usaha. Kendati demikian, total dana yang terkumpul bisa melonjak kedepannya seiring diberlakukannya sanksi denda bertingkat alias sanksi progresif.

Sanksi progresif merupakan bagian dari ketentuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan. Besaran denda nantinya akan naik jika pelanggar melakukan pelanggaran berulang.

"Denda sekarang berjenjang (bagi pelanggar protokol kesehatan). Pelanggaran pertama (didenda), lalu pada pelanggaran kedua dendanya jadi lebih tinggi," kata Anies.

Anies mencontohkan pada ketentuan penggunaan masker. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakannya, maka akan didenda Rp 250 ribu. Kembali berulang, denda akan dinaikkan jadi Rp 500 ribu. Kelipatan Rp 250 ribu berlaku untuk pelanggaran berulang selanjutnya.

Begitupun pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha. Bila sekali melanggar akan dikenakan sanksi penutupan paling lama 3 X 24 jam. Pelanggaran kedua akan dikenakan denda Rp 50 juta dan pelanggaran ketiga Rp 100 juta. Kelipatan Rp 50 juta berlaku untuk pelanggaran berulang selanjutnya. Keterlambatan membayar denda lebih dari 7 hari akan disanksi dengan pencabutan izin usaha.

Kendati demikian, Anies berharap tak ada lagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan guna menekan angka penularan di ibu kota. Ia pun memastikan akan ada pengawasan ketat selama dua pekan ke depan oleh Satpol PP, Polri dan TNI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement