Ahad 13 Sep 2020 18:00 WIB

Denda Pelanggar Protokol Covid Jakarta Capai Rp4,3 Miliar

Dana Rp4,3 miliar terkumpul dari 100 ribu pelanggar protokol kesehatan

Rep: Febryan A/ Red: Esthi Maharani
psbb jakarta
Foto: republika
psbb jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah terkumpul dana sebesar Rp 4,3 miliar lebih dari denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Dana tersebut berasal dari sekitar 100 ribu orang lebih pelanggar.

"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan (yang melanggar protokol kesehatan). Bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp 4.333.000.000," kata Anies dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).

Anies tak merinci besaran denda yang terkumpul, seperti pelanggar perorangan dan badan usaha. Kendati demikian, total dana yang terkumpul bisa melonjak kedepannya seiring diberlakukannya sanksi denda bertingkat alias sanksi progresif.

Sanksi progresif merupakan bagian dari ketentuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan. Besaran denda nantinya akan naik jika pelanggar melakukan pelanggaran berulang.