Selasa 04 Aug 2020 17:04 WIB

BNN Rilis Kasus Pembelian Narkoba Melalui Media Sosial

Juga ada penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui perairan Riau.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Bilal Ramadhan
Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis empat kasus narkotika di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (4/8).
Foto: Meiliza Laveda
Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis empat kasus narkotika di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) ungkap empat kasus narkotika di Lapangan Parkir Gedung BNN Cawang pada Selasa (4/8). Empat kasus tersebut yaitu kasus pembelian ganja via Instagram, penyelundupan sabu melalui perairan Riau, ganja milik penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa, dan sabu yang diduga dikirimkan dari Penang, Malaysia.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 71.070,7 gram sabu dan 234 gram ganja. Ada pun kronologis keempat kasus tersebut pertama pembelian narkoba melalui Instagram.

BNN berhasil mengamankan 205 gram ganja. Peredaran ganja tersebut terjadi di Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (13/7).

"Sebanyak 205 gram ganja diamankan dari tangan seorang pria berinisai RK yang didapatnya dari seseorang yang belum diketahui identitasnya (DPO)," kata Heru kepada Republika Selasa (4/8).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua sambung Heru ada 32.136,7 gram sabu diselundupkan melalui perairan Riau. BNN bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan 32,1 kg sabu yang terjadi ditengah perairan Provinsi Riau.

Tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selinsing, Kecamatan Medang, Dumai, Provinsi Riau, Sabtu, (13/7). Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sementara untuk kasus ketiga BNN amankan 29 gram ganja milik penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa. Heru menjelaskan BNN berhasil menggerebek sebuah rumah kos dan mengamankan 4 lembar LSD (0,14 gram), 2 butir MDMA seberat 0,66 gram den 29 gram ganja di Kelurahan Jagakarsa.

"Di dalam kamar kost tersebut, BNN mendapati seorang penghuni kos berinisial ME sesaat setelah ME menerima paket kiriman. Saat digeledah, paket tersebut berisi keripik singkong. Namun pada sisi stiker yang menempel dikemasan, terdapat plastik kiip bening berisi 4 lembar LSD," ujar dia.

Atas perbuatannya, ME dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus terakhir yakni, penyitaan 38.934 gram sabu-sabu yang diduga dikirim dari Penang, Malaysia. Awalnya BNN menerima informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Penang, Malaysia menuju perairan Kuala Raja, Bireun, Aceh.

Dari informasi tersebebut BNN bekerjasama dengan Bea Cukai melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 29 bungkus sabu di dalam sebuah mobil yang dikendarai oleh dua orang tersangka berinisial MU dan MA.

"Keduanya diamankan petugas di depan lapangan parkir salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Medan Petis'ah, Sumatera Utara, Jumat (26/6)," ujar dia.

Total barang bukti yang disita sebanyak 38.934 gram sabu. Atas pebuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal pasar 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1). Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement