REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Rizkyan Adiyudha
Belakangan, bocor surat bersifat rahasia yang diterbitkan oleh DPP PDIP Nomor 1684/IN/DPP/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat itu mengungkap instruksi DPP PDIP kepada kadernya untuk mengikuti proses rekrutmen koordinator Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tertulis agar DPC PDIP mengikuti rekrutmen koordinator PKH tingkat kabupaten dan kota yang diadakan oleh Kementerian Sosial.
"Sehubungan dengan rencana pelaksanaan rekrutmen dan seleksi koordinator kabupaten/kota PKH tahun 2020 secara offline yang dilaksanakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia, maka bersama ini DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPC PDI Perjuangan [daftar terlampir] untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi koordinator tersebut," tulis surat tersebut.
Sontak beredarnya surat itu menyulut polemik dan protes dari beberapa kalangan, misalnya dari Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang menilai, instruksi DPP PDIP kepada kadernya itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Instruksi ini sudah termasuk penyalahgunaan kekuasaan. Partai politik jangan menyalanggunakan kekuasaan dengan terlibat cawe-cawe urusan program pemerintahan, apalagi itu program sosial," ujar Agus, Selasa (4/8).
Menurut Agus, koordinator PKH dari kader partai politik akan menghilangkan akuntabilitas dan transparansi program. Pendaftaran koordinator PKH juga tak berguna, jika yang terpilih merupakan kader dari partai.
"Apalagi ini sebuah instruksi dari pimpinan partai politik. Instruksi ini sudah satu tingkat di atas rekomendasi,” ujar Agus.
Hal seperti ini sangat disayangkannya masih terjadi di Indonesia. Ketika program sosial untuk masyarakat, justru dimanfaatkan oleh salah satu partai.
Agus berharap rekrutmen koordinator PKH Kementerian Sosial (Kemensos) harus dibuat transparan dan akuntabel. Sebab, PKH merupakan program yang bermanfaat bagi masyarakat dan seharusnya tak dimonopoli oleh oknum tertentu.
"Jangan sampai rakyat kecil yang menjadi korban monopoli dari keserakahan elite-elite partai politik ke depannya,” ujar Agus.
Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera juga ikut tak setuju dengan langkah DPP PDIP yang menginstruksikan kadernya untuk mengikuti proses rekrutmen koordinator PKH Kemensos. Menurutnya, hal tersebut ditakutkan dapat menimbulkan konflik kepentingan politik.
"Program PKH mesti bebas dari kepentingan politik. Tidak etis partai secara resmi menggerakkan kadernya masuk ke program pemerintah," ujar Mardani lewat pesan singkat, Rabu (5/8).
Merujuk situs resmi Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program itu telah dilaksanakan sejak 2007.
Adapun, tata cara rekrutmen SDM PKH diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1 tahun/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.
Pada pasal 10 poin i yang menyatakan, peserta koordinator PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik seperti pengurus/anggota parpol, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar anggota legislatif atau pun kepala daerah.
Mardani mengatakan, program sosial seperti PKH ini sebaiknya tak perlu dicampuri oleh kepentingan politik. Sebab, PKH adalah program bantuan yang langsung menyentuh elemen masyarakat bawah.
"Kita dukung pemerintah untuk bekerja dengan profesional dan fokus tanpa harus direcoki dengan kepentingan politik," ujar Mardani.
Sementara, Pelaksana harian (Plh) Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay menilai, rekrutmen koordinator PKH harus dilakukan secara adil dan terbuka. Serta, harus bebas dari kepentingan politik partai manapun.
“Pendamping PKH itu sangat strategis. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini sering dipergunakan sebagai alat, alat untuk merekrut para pemilih," ujar Saleh saat dihubungi, Rabu (5/8).
Menurutnya, PKH adalah program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Sangat tidak bijak jika hal ini dimasuki oleh kepentingan politik temporal.
"Kalau dikasih bantuan bulanan melalui dana APBN, pastilah mereka (penerima manfaat) akan patuh pada para pendamping. Jika pendamping mengarahkan untuk memilih satu partai tertentu, tentu itu bisa saja," ujar Saleh.
Seharusnya tidak boleh ada kader partai politik yang mendaftar sebagai koordinator PKH. Sebab, anggaran yang dipakai adalah APBN.
"Masalahnya, ini menterinya kan dari partai politik. Bagaimana kita mau tahu bahwa seleksinya itu fair? Ini yang harus diperhatikan oleh semua pihak," ujar Saleh.
Jika partai pemenang pemilu boleh mendaftar sebagai koordinator PKH, sudah semestinya partai lain juga diperbolehkan melakukan hal yang sama. Khususnya, partai yang lolos ambang batas parlemen.
"Itu kalau mau dan rela PKH dimasuki nuansa politik. Kalau tidak, ya tidak usah ada intervensi dari politik. Biarkan saja seperti yang sudah jalan selama ini, partai politik tinggal mengawasi pelaksanaannya," ujar Saleh.
Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Aisah Putri Budiarti menilai tak etis, DPP PDIP menginstruksikan kadernya dalam proses rekrutmen koordinator PKH. Apalagi, Menteri Sosial Juliari Batubara diketahui merupakan Wakil Bendahara Umum PDIP.
"Hal ini tidak etis dan dari segi aturan formal tentang kode etik SDM PKH yang dimiliki Kemensos juga sudah secara tertulis melarang koordinator PKH berlatarbelakang partai," ujar Putri saat dihubungi, Rabu (5/8).
PKH Kemensos seharusnya tak dicampuri oleh kepentingan politik, karena tujuannya adalah membantu masyarakat. Jika kader partai menempati posisi tersebut, akan dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan oleh PDIP.
"Saat ini sudah masuk tahapan pilkada yang sangat riskan memungkinkan penggunaan bansos berdana pemerintah untuk kepentingan kemenangan dalam pilkada," ujar Putri.
PDIP sebagai partai utama pendukung pemerintah, sebaiknya tak mengeluarkan instruksi tersebut. Serta, menghidari kebijakan yang berpotensi abuse of power.
"Partai politik idealnya tidak mengeluarkan aturan secara tertulis dengan mendorong kadernya untuk terlibat aktif seperti ini. Ini terkait alasan etika dan regulasi tadi," ujar Putri.
Bagian dari kaderisasi
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menjelaskan, instruksi DPP PDIP kepada kader terkait PKH merupakan proses kaderisasi kepemimpinan secara berjenjang. Menurutnya, demokrasi membuka ruang kontestasi melalui pemilu.
"Jadi ketika partai menginstruksikan kadernya untuk ikut kontestasi di pengawas desa atau dalam PKH, aktif dalam bela negara, dan aktif melibatkan diri dalam kepengurusan formal kemasyarakatan, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi utama Partai dan bagian dari tradisi demokrasi yang dijalankan partai," ujar Hasto lewat keterangan tertulisnya, Senin (4/8).
Hasto megatakan, PDIP aktif mencermati adanya peluang dari setiap jabatan strategis di setiap lapisan masyarakat dan pemerintahan. Tetapi, partainya tetap taat pada aturan main dan keadilan.
"PDIP bertanggung jawab atas kualitas kader yang ditempatkan. Partai memiliki aturan disiplin ketat dan PDIP bergerak secara terbuka," ujar Hasto.
Adanya surat instruksi tersebut, dimaksudkan agar kader secara aktif berpartisipasi pada proses rekrutmen jabatan publik. PDIP disebutnya akan terbuka dan taat pada mekanisme yang ada.
"Dalam penempatan jabatan strategis sebagai komisaris misalnya, jumlah kader PDIP paling sedikit dibanding partai lain. Keputusan otoritas Menteri kami terima, dan hal tersebut sebagai daya pemacu untuk terus tingkatkan kualitas kader," ujar Hasto.
Menteri Sosial Juliari Batubara sudah merespons surat instruksi DPP PDIP yang meminta kader untuk mengikuti rekrutmen koordinator PKH tingkat kabupaten dan kota. Dia menegaskan, bahwa kader partai politik tidak boleh menjadi pengurus PKH.
"Intinya, semua SDM di PKH tidak boleh anggota partai politik. Saya kira itu sudah jelas sekali," kata Juliari melalui pesan singkat, Selasa (4/8).
Juliari mengatakan, bahwa secara umum siapapun dapat mendaftar untuk mengikuti seleksi kordinator PKH kabupaten/kota 2020. Dia melanjutkan, namun setiap pendaftar akan diseleksi apakan mereka memenuhi persyaratan-persyaratan administratif atau tidak.
"Kalau tidak, ya pasti tidak bisa dilanjutkan prosesnya," kata Juliari lagi.
Dia membantah adanya kemungkinan terjadi konflik kepentingan dalam posisinya itu. Juliari mengatakan, pesyaratan untuk menjadi SDM di PKH selalu sama dari tahun ke tahun. Menteri yang juga politisi PDIP ini mengatakan bahwa dirinya tidak mengubah sama sekali ketentuan yang berlaku.
"Konflik kepentingan apa maksudnya? Persyaratan untuk menjadi SDM di PKH kan ada dan sudah dijalankan bertahun-tahun dan saya tidak merubahnya sama sekali. Titik komanya saja saya tidak berubah," tegasnya.